IPW Desak Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Tahan Tersangka Ayah Kandung Cabuli Gadis Kecilnya

AKURAT SUMUT - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengkritik keras Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau tidak menahan tersangka ayah kandung cabuli gadis kecilnya.
"IPW mengkritik keras. Tersangka, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur harusnya ditahan" tegas Ketua IPW Sugeng saat dimintai tanggapannya, Rabu, 23 Oktober 2024 terkait tersangka cabul ditangguhkan di Polres Labuhanbatu.
Bila Polres Labuhanbatu tidak menahan, lanjut Sugeng, ini sama saja Kapolres (AKBP Bernhard) tidak menjalankan perintah Kapolri dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
Baca Juga: Sarimpunan Asisten 1 Tidak Transparan Anggaran HUT ke 79 Pemkab Labuhanbatu, LSM: tak punya malu?
Karna, lanjut Sugeng lagi, saat ini Polri memberikan perhatian serius terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak.
"Polri memberikan perlindungan terhadap korban-korban, kekerasan s*ksu4l maupun tindakan tidak senonoh yang menjadi korban anak-anak dibawah umur dengan dibentuknya direktorat perlindungan perempuan dan anak" jelas Sugeng.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa sebelumnya, belum ada direktorat perlindungan perempuan dan anak, karena perhatian yang besar dari Polri yaitu pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) maka dibentuk khusus satu direktorat untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Harusnya, ucap Sugeng , ini dipahami dan dibaca oleh Polres Labuhanbatu, bahwa Polri memproritaskan kasus-kasus yang menimpa anak-anak dan perempuan.
"Caranya, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya terdapat cukup bukti, maka Kapolres Labuhanbatu harus menahan si pelaku ini" ucapnya.
Apalagi dengan tidak ditahannya si pelaku, lanjut Ketua IPW lagi, pelaku juga sering melakukan pengancaman, intimidasi yang bisa menimbulkan trauma berkepanjangan pada korban.
Baca Juga: Proyek CV Alvarez Rp 7 Milyar Lebih Makan Korban, Besok Kasat Lantas Cek Lokasi
"Ini ada yang gak beres dalam penanganan kasus ini oleh penyidik Labuhanbatu" nilai Sugeng.
"Jadi, Pak Kapolda Sumatera Utara maupun Pak Kapolri tolong dikasi atensi ini supaya dilakukan penahanan terhadap pelaku kekerasan pencabulan anak dibawah umur di Labuhanbatu ini" tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso diakhir kritiknya.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau belum menjawab saat dikonfirmasi terkait tersangka cabul tidak ditahan pihaknya.
Sebelumnya, Ayah kandung inisial Har (49) warga Labuhanbatu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Labuhanbatu pada tanggal 11 September 2024.
Har dilaporkan istrinya inisial Mul (39) pada 4 Juni 2024 sesuai laporan polisi nomor: LP/B/701/Vl/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata Mul, dirinya dan anak-anak hidupnya merasa tidak aman, karena hampir setiap hari di teror.
Baca Juga: Diduga Oknum ASN Jabatan Sekretaris Di Labuhanbatu Selingkuh, SRS : Benar, Namanya Laki-laki
"Hampir setiap malam kami diteror, dilempar rumah kami. Dipanggil-panggilnya nama anak-anak dari jendela tengah malam, udah itu rumah kami dilempar batu" jelas ibu korban dengan mata berlinang.
Mul pun meminta agar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau menahan tersangka. Karena, anak gadisnya usia 16 tahun yang jadi korban trauma.
"Anak saya jadi trauma. Tolong la pak Kapolres tahan pelaku, kami hidup dalam ketakutan" pinta ibu anak dua itu meneteskan air mata.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas sudah berada di Kejaksaan dan membenarkan bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangguhkan.
"Izin bang saya sudah konfirmasi dengan Kanit PPA berkas sudah berada di Kejaksaan negeri. Status terlapor tersangka dan ditangguhkan" tegas Kasi Humas Polres Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp, Rabu, 2 Oktober 2024.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









