Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Diduga 'Lepas' Tersangka Ayah Cabul, Korban Trauma Minta Pelaku Ditahan

AKURAT SUMUT - Ayah kandung tersangka cabul inisial Har (49) diduga 'dilepas' Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau.
Terbukti, sejak ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah mencabuli gadis kecilnya inisial T hingga saat ini pelaku tidak ditahan.
Tidak ditahannya tersangka menjadi trauma bagi ibu dan korban. Karena mereka menilai suatu saat pelaku akan mendatangi kediaman mereka.
Baca Juga: Ayah dan Anak Ancam Bunuh Anak Dibawah Umur, Korban Akan Laporan Polisi
" Kami takut, karena pelaku tidak ditahan. Anak saya trauma ketakutan" kata Mul, Minggu, 6 Oktober 2024.
#Diteror
Mul mengaku sejak kasus ini dilaporkan, rumahnya sering diteror ditengah malam.
"Kalau saya menduga pelaku yang meneror dengan beberapa kali melemparkan batu ke rumah kami tengah malam" akunya.
Sesudah dijadikan tersangka, lanjut Mul, pelaku juga terus melakukan teror tersebut.
"Tengah malam dia datang. Dia manggil-manggil nama anak saya yang korban, apa maksud dia itu, ketakutan lah kami. Ngak lama dilemparnya rumah kami, tetangga sebelah saksinya, dia tahu" jelasnya.
Mul meminta, agar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Hari ini, Masyarakat Labuhanbatu Meriah Kedatangan Ayah Edi Rahmayadi Menuju Calon Gubsu 2024 - 2029
" Bapak Kapolres yang terhormat, kami minta tolong agar tersangka ditahan. Kami trauma ketakutan" tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir membenarkan bahwa tersangka cabul tidak dilakukan penahanan dengan alasan ditangguhkan. "Keterangan dr PPA tsk ditangguhkan" jelas Kasi Humas.
Saat ditanya, apa alasan dan jaminan sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan?, Kasi Humas Polres Labuhanbatu mengarahkan agar awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA. "Langsung aja (konfirmasi) ke Kanit PPA bang" katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau dan Kanit PPA, Iptu Rostina belum menjawab konfirmasi alasan dan jaminan tersangka cabul 'dilepas'.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









