Polisi Tangkap Ayah di Labusel yang Terbukti Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun! Terdakwa Sempat Kabur ke Riau!

AKURAT SUMUT - Kabar duka kembali mengguncang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Seorang ayah berinisial A alias Anto (40) tega melakukan perbuatan keji dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (bukan nama sebenarnya), hingga hamil dan melahirkan.
Tragisnya, bayi yang dilahirkan Bunga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dibuang.
Peristiwa ini bermula ketika Bunga masih berusia 15 tahun. Anto, yang seharusnya menjadi sosok pelindung bagi putrinya, justru tega melakukan tindakan asusila berulang kali selama kurang lebih dua tahun.
Akibatnya, Bunga yang masih di bawah umur harus menanggung beban kehamilan dan melahirkan seorang bayi pada 1 Januari 2025 di Puskesmas Aek Batu.
Namun, tak lama setelah dilahirkan, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dibuang.
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, ibu korban tidak tinggal diam dan melaporkan Anto ke Polres Labusel pada 23 Januari 2025.
Satreskrim Polres Labusel yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Anto di kediamannya di Rokan Hilir, Riau pada 11 Februari 2025.
Anto ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu Selatan di kediamannya di Rokan Hilir, Riau.
Kasat Reskrim Polres Labusel, membenarkan adanya kasus tersebut. "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar pihak kepolisian
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya berkali-kali hingga korban melahirkan.
Aksi tersebut dilakukan setiap kali rumah dalam keadaan sepi. Selain itu, pelaku juga sering mengintimidasi korban.
"Setiap kali rumah kosong atau ibu korban pergi berbelanja, pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya, dan hal itu terjadi berulang kali," Ungkap kepolisian.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak dapat ditoleransi, apalagi korbannya adalah anak kandung sendiri.
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim AKP E. R. Ginting, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan.
Atas perbuatannya yang keji, Anto dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa vonis hukuman, termasuk besaran denda, akan ditentukan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Kekerasan seksual yang dialami Bunga tentu saja meninggalkan trauma mendalam. Selain harus menghadapi kenyataan pahit menjadi korban ayahnya sendiri, ia juga harus kehilangan bayi yang dilahirkannya.
Kondisi psikologis Bunga membutuhkan perhatian khusus dan pendampingan dari ahli untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.
Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya edukasi seksual sejak dini.
Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang batasan tubuh mereka dan bagaimana cara melindungi diri dari tindakan yang tidak pantas.
Selain itu, peran serta keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









