Sumut

Jefry Rondonuwu Dicopot dari Jabatan Kabid DPMPTSP Minahasa Utara Akibat Kasus Pelecehan Terhadap Terapis Spa!

Kurnia | 14 Februari 2025, 23:06 WIB
Jefry Rondonuwu Dicopot dari Jabatan Kabid DPMPTSP Minahasa Utara Akibat Kasus Pelecehan Terhadap Terapis Spa!

AKURAT SUMUT - Jefry Rondonuwu, mantan Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minahasa Utara, resmi dicopot dari jabatannya setelah tersandung kasus dugaan pelecehan terhadap seorang terapis spa.

Insiden ini terjadi di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara, dan menjadi viral setelah rekaman video kejadian tersebar luas di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menonaktifkan Jefry untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

Kini, posisinya digantikan oleh Jansen Matheos sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kabid Perizinan DPMPTSP Minahasa Utara.

Kasus ini bermula pada 15 Januari 2025, sekitar pukul 18.50 WITA, saat Jefry Rondonuwu diduga melakukan pelecehan terhadap seorang terapis spa berinisial MR di kamar hotel tempatnya menginap.

Menurut keterangan MR, Jefry memaksanya untuk melakukan hubungan intim. Korban yang merasa terancam berusaha melawan dan berteriak meminta tolong.

Pegawai hotel yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu korban.

Tak terima dengan perlakuan Jefry, MR melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa Utara pada 17 Januari 2025 atas dugaan pelecehan seksual.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan momen kejadian tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, terdengar suara korban yang berteriak meminta pertolongan, sementara seorang pria yang diduga Jefry tampak berusaha melakukan kontak fisik.

Jefry Rondonuwu Membantah dan Melaporkan Balik Korban

Di tengah sorotan publik, Jefry Rondonuwu membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, Tonny Rawung, Jefry justru melaporkan balik MR ke Polres Minahasa Utara pada 7 Februari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan perbuatan cabul.

"Klien kami tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Justru klien kami yang merasa dirugikan. Ada dugaan kuat bahwa ini merupakan bagian dari skenario pemerasan. Bahkan, klien kami juga mengalami pelecehan, di mana bagian tubuhnya disentuh oleh MR tanpa izin," ujar Tonny Rawung.

Laporan balik ini menambah kompleksitas kasus, karena kini polisi harus menyelidiki dua laporan yang saling bertolak belakang.

Pemkab Minahasa Utara Menonaktifkan Jefry Rondonuwu

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Setelah melakukan evaluasi, Pemkab akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Jefry Rondonuwu dari jabatannya sebagai Kabid DPMPTSP Minahasa Utara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara, Johanes Katuuk, menegaskan bahwa pencopotan Jefry dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Karena itu, kami memutuskan untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya agar tidak ada konflik kepentingan," ujar Johanes Katuuk.

Sebagai penggantinya, Jansen Matheos ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kabid Perizinan DPMPTSP Minahasa Utara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Jefry.

Kasus ini memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat, terutama dari aktivis perempuan dan organisasi perlindungan korban kekerasan seksual. Banyak yang menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa intervensi pihak mana pun.

Sejumlah LSM yang bergerak di bidang advokasi hak perempuan juga turut memberikan pendampingan kepada korban.

Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus diproses hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I