Sumut

Korban Usia 8-12 Tahun! BSG, Pemilik Panti Asuhan, Ditangkap karena Pelecehan Seksual

Kurnia | 23 Juni 2025, 10:38 WIB
Korban Usia 8-12 Tahun! BSG, Pemilik Panti Asuhan, Ditangkap karena Pelecehan Seksual

AKURAT SUMUT - Kejadian di luar nalar di Desa Sampali, Deli Serdang 23 Juni 2025, di Sebuah panti asuhan ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah pemiliknya, berinisial BSG, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima anak asuhnya yang masih belia.

Kejadian mengerikan ini terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada guru sekolah.

Kasus ini terbongkar pada Rabu, 11 Juni 2025, ketika seorang anak perempuan berinisial LH (12) mengaku kepada gurunya bahwa BSG kerap memaksanya menonton video porno, lalu menyuruhnya memegang kemaluan pelaku.

Tak hanya itu, korban lain juga dipaksa melakukan oral seks. Empat korban lain teridentifikasi sebagai IB (10)GZ (8)SL (8), dan JW (9).

Laporan resmi segera dibuat ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP/A/56/VI/2025.

Mendengar kabar tersebut, Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan, langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Deli Serdang.

Baca Juga: Buron Sejak 2021, Terpidana Korupsi Syahrizal Akhirnya Ditangkap dan Dipenjara oleh Kejari Medan!

Saat diwawancarai di kantornya pada Rabu (18/6/2025), Ruslan tidak menyembunyikan kegeramannya

"Ini mencoreng nama baik desa. Kami memohon panti ini segera ditutup! Pelaku sudah diamankan polisi, sementara korban utama dievakuasi ke rumah aman provinsi, dan 24 anak lain dikembalikan ke keluarga masing-masing." Ujar Ruslan dengan nada geram menjelaskan situasi panti asuhan. 

Dia menambahkan bahwa panti yang berlokasi di tanah eks-HGU PTPN II itu akan dicek langsung oleh pihak desa.

"Fasilitasnya sangat kurang, bahkan tidak terdaftar di badan panti kabupaten. Statusnya jelas ilegal!" Ujar Aflah Khairani, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Deli Serdang, yang membenarkan bahwa panti bernama Yayasan Cahaya Natanael Indonesia itu ilegal dan tak memenuhi standar layanan. Usai meninjau lokasi pada 18 Juni

Panti yang sebelumnya beroperasi di Jalan Bilal, Medan, ini pindah ke Deli Serdang pada 2023 tanpa izin resmi.

Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, Kapolrestabes Medan, menegaskan bahwa BSG telah ditahan sebagai tersangka pada Jumat (20/6). Menurutnya, pelaku menggunakan modus sistematis. 

"Korban diajak nonton video porno, lalu dipaksa oral seks atau memegang kemaluan pelaku. Ini terjadi berulang kali." Ungkap Gidion Arif. 


AKBP Bayu Putro Nugroho, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menambahkan bahwa investigasi masih mendalami kemungkinan ada korban lain.

Kelima korban kini mendapat pendampingan psikologis di rumah aman provinsi. Sementara bangunan panti di Jalan Jatirejo Mandiri Ikhlas, Medan Estate, terlihat sunyi dan tak terurus.

Warga setempat mengaku panti itu sudah beroperasi lima tahun, tetapi baru mengetahui praktik keji pemiliknya.

Baca Juga: Dibakar Cemburu, Pria Bunuh Kekasih yang Sudah 7 Tahun Bersama di Hotel Pematangsiantar

"Kami akan mendatangi langsung lokasi dan mendesak penutupan permanen. Tidak boleh ada celah bagi pelaku keji semacam ini!" Tandas Ruslan.

 

Pemeriksaan terhadap BSG masih berlangsung, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UTP Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Masyarakat diharapkan aktif memantau lingkungan demi mencegah terulangnya tragedi serupa.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I