Heboh di Jalinsum Aek Kanopan, Polisi Amankan Dua Terduga Kurir Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

AKURAT SUMUT Pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dihebohkan dengan penangkapan dua orang terduga kurir narkotika oleh aparat kepolisian, Senin (2/3/2026).
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menghadang sebuah mobil sedan hitam yang dicurigai membawa narkotika dari arah Tanjung Balai menuju Provinsi Riau.
Mobil tersebut dihentikan di badan jalan dan sempat menjadi tontonan ratusan warga. Dua orang yang berada di dalam kendaraan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan goni berwarna putih di dalam mobil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Sejumlah saksi mata menyebutkan, sebelum penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran singkat. Aparat juga terdengar melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan laju kendaraan.
Baca Juga: Aktivis, Pengacara dan LSM Desak Polisi Transparan Usut Tewasnya Mahasiswa di KTV Labuhanbatu
Peristiwa itu menyebabkan arus lalu lintas di Jalinsum tersendat dan menimbulkan antrean panjang. Adegan penangkapan tersebut direkam oleh warga menggunakan telepon genggam dan videonya beredar luas di media sosial.
Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Kanit Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sastrawan Ginting, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang terduga kurir narkotika tersebut.
“Iya, tadi kami yang bergerak melakukan pengamanan. Diduga kurir sabu,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya terkait jenis dan jumlah pasti narkotika yang diamankan, pihak kepolisian belum memberikan rincian. Petugas menyatakan akan menyampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Labuhanbatu guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga lintas provinsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





