Sumut

Polres Labusel Tepis Isu Pembiaran Peredaran Sabu di Kota Pinang, 2 Bulan Ungkap 23 Kasus

Habibi Caniago | 4 Maret 2026, 17:22 WIB
Polres Labusel Tepis Isu Pembiaran Peredaran Sabu di Kota Pinang, 2 Bulan Ungkap 23 Kasus
Jajaran Polres Labusel saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Sabtu (28/2/2026). Foto : Istimewa

AKURAT SUMUT – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membantah tudingan adanya pembiaran terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang. Terbukti, selama kurun waktu dua bulan pihaknya berhasil mengungkap 23 kasus.

Jika ada informasi atau pengaduan masyarakat (Dumas), Kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP M. Lumban Gaol SH, Rabu (4/3/2026), menyatakan setiap informasi terkait dugaan peredaran narkoba tetap ditindaklanjuti, baik yang disampaikan secara resmi maupun secara lisan oleh masyarakat.

“Tidak ada pembiaran. Semua informasi yang masuk kami proses sesuai mekanisme penyelidikan. Penanganan perkara narkotika harus berbasis bukti, tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika memerlukan tahapan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemetaan jaringan untuk memastikan penindakan tepat sasaran. Karena itu, prosesnya tidak dapat dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan pemantauan dan penyelidikan di sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah Kota Pinang. Namun, ia belum merinci hasil penyelidikan tersebut.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran resmi, termasuk Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham S.I.K menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang terbukti terlibat atau melindungi pelaku, akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah warga Kota Pinang berharap aparat penegak hukum menunjukkan langkah konkret di lapangan guna meredam keresahan masyarakat.

Warga juga meminta kepolisian lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sita Sabu Seberat 73,76 Gram dan Ganja 28,140 Gram

Sebelumnya, Polres Labusel merilis capaian kinerja pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Januari–Februari 2026. Dalam kurun dua bulan, sebanyak 23 kasus berhasil diungkap dengan total 28 tersangka diamankan.

Dihadapan sejumlah media, pemaparan hasil kinerja disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Wakapolres, KOMPOL Moch. Guntur Pryantoko, Sabtu (28/2/2026) di Mapolres setempat.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyebutkan dari 23 kasus yang diungkap, sebanyak 21 perkara telah diselesaikan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 73,76 gram dan ganja 28,140 gram. Untuk narkotika jenis ekstasi, tercatat nihil.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.