Sumut

PTUN Medan Eksekusi Putusan Keterbukaan Informasi, Pengangkatan Sekda Labuhanbatu Disorot

Habibi Caniago | 6 Maret 2026, 20:58 WIB
PTUN Medan Eksekusi Putusan Keterbukaan Informasi, Pengangkatan Sekda Labuhanbatu Disorot
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Hasan Heri Rambe. (ist)

AKURAT SUMUT – Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menetapkan eksekusi terhadap putusan sengketa keterbukaan informasi terkait proses jabatan tersebut.

Penetapan eksekusi itu tercatat dalam perkara Nomor 1/EKS/2026/PTUN.MDN untuk menjalankan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 yang memerintahkan badan publik membuka dokumen proses pengangkatan Sekda Labuhanbatu, Hasan Heri Rambe.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I setelah pihak Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu tidak menjalankan putusan Komisi Informasi secara sukarela.

Kepada media Arif menyebut, langkah eksekusi pengadilan tersebut menjadi indikasi bahwa putusan Komisi Informasi sebelumnya tidak dipatuhi oleh badan publik.

“Permohonan ini kami ajukan karena putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan dokumen tidak dijalankan. Dalam negara hukum, putusan lembaga negara harus dihormati,” kata Arif, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, permintaan informasi yang diajukan mencakup dokumen tahapan administrasi, proses seleksi hingga dasar hukum penetapan jabatan Sekda Labuhanbatu.

Menurut Arif, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah proses pengangkatan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Baca Juga: Bobby Nasution, Wali Kota Medan, dan Bupati Deliserdang Sepakati Proyek PSEL Atasi Sampah Perkotaan

Polemik ini juga menjadi sorotan publik karena munculnya isu kedekatan kekerabatan antara Sekda Hasan Heri Rambe dengan Bupati Labuhanbatu saat proses pengangkatan berlangsung pada 2023.

Isu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan independensi dalam proses pengisian jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi daerah.

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah mengabulkan permohonan informasi dan memerintahkan badan publik membuka dokumen yang diminta. Namun karena tidak dijalankan, pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Medan.

Arif menilai, kasus ini tidak lagi sekadar sengketa keterbukaan informasi, tetapi juga menyangkut prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih. Jika proses pengangkatan pejabat publik tidak terbuka, maka wajar jika muncul kecurigaan dan menurunnya kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi pengawasan publik terhadap proses pengisian jabatan strategis di berbagai daerah.

Dengan adanya penetapan eksekusi tersebut, publik kini menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu apakah akan membuka dokumen yang diminta sebagaimana putusan Komisi Informasi, atau justru kembali memicu polemik hukum yang lebih luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.