Langkah Berani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Audit Keuangan dan Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok!

AKURAT SUMUT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk mengaudit pengelolaan keuangan SMAN 6 Depok.
Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sekolah tersebut tetap mengadakan study tour ke Jawa Timur, meskipun sebelumnya telah ada larangan kegiatan tersebut.
Dalam sambungan telepon dengan Sekretaris Daerah Provinsi, Herman Suryatman, Dedi menyampaikan keprihatinannya mengenai dugaan pungutan tidak sesuai ketentuan.
"Pak Sekda kan yang SMA Negeri 6 Depok itu merupakan salah satu yang akan menjadi sampel kita, benarkan pengelolaan keuangan di sekolah itu? Kemudian apakah ada pungutan-pungutan tidak sesuai ketentuan? Walaupun komite sekolahnya mengatakan bahwa orang tuanya sangat mampu, bayar Rp 3,4 juta ke Bali juga gak ada masalah. Saya ingin lihat fakta di lapangannya," ungkapnya.
Hasil identifikasi awal dari Inspektorat mengungkap bahwa SMAN 6 Depok telah mengabaikan surat larangan yang dikeluarkan oleh pejabat gubernur sebelumnya.
Sebagai langkah tegas, Dedi Mulyadi langsung menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok, Siti Faizah, pada hari pertama masa jabatannya.
"Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMAN 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya berpergian ke luar provinsi," ujar Dedi.
Kontroversi pun muncul terkait study tour yang melibatkan 347 siswa selama delapan hari. Pihak sekolah sempat mempertimbangkan pembatalan kunjungan ke Surabaya dan Malang setelah tersebarnya imbauan melalui media sosial.
Namun, pembatalan tersebut dinilai akan menimbulkan kerugian finansial, mengingat pembayaran kepada agen travel telah lunas dan adanya klausul dalam MoU yang menyatakan bahwa pembatalan mendadak hanya akan mengembalikan 25 persen dana.
Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan, menjelaskan, "Pada saat itu memang kami mempertimbangkan apabila ini lanjut, apa yang menjadi dampak. Apabila ini kita stop H-1, apa dampaknya."
Ia menambahkan, "Itu ada satu klausa MoU ketika kami membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari, maka pembiayaan yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen."
Syahri mengungkapkan kekhawatiran bahwa jumlah pengembalian dana yang minim berpotensi memicu polemik di kalangan orang tua.
"Itu kan berpotensi menjadi polemik. Pasti orang tua murid yang sudah bayar, 'kok kami enggak jadi tapi dikembalikan uangnya segini', jadi itulah pertimbangannya," jelasnya.
Pihak sekolah kemudian mengakui kesalahan dalam menafsirkan imbauan gubernur sehingga tetap melanjutkan kegiatan study tour.
"Artinya, kami telah salah menafsirkan itu dan tidak bersikukuh untuk mempertahankan pendapat kami, sehingga inilah yang terjadi," ujar Syahri.
Ia menambahkan bahwa imbauan tersebut seharusnya dianggap sebagai anjuran, bukan larangan. "Pada saat itu, bahasanya imbauan. Mungkin kesalahan kami terletak pada penafsiran atau interpretasi kata-kata tersebut," tambahnya.
Meskipun menghadapi kontroversi, kegiatan belajar mengajar di SMAN 6 Depok tetap berjalan normal.
Siswa terlihat aktif mengikuti pelajaran dan berolahraga di halaman sekolah dengan didampingi oleh guru-guru.
Terkait pembiayaan study tour, pihak sekolah menerapkan mekanisme subsidi silang agar siswa kurang mampu tetap dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Biaya study tour sebesar Rp 3,8 juta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga. "Ada yang hanya mampu membayar 50 persen, ada yang Rp 500 ribu, Rp 100 ribu, bahkan ada yang nol rupiah," ungkap Syahri.
Gubernur Dedi Mulyadi berjanji untuk segera membenahi berbagai persoalan di sektor pendidikan Jawa Barat dan menginstruksikan agar Inspektorat memeriksa serta mengentaskan praktik pungutan liar apabila ditemukan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta kualitas pendidikan di provinsi tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






