Fakta di Balik Video Viral! Polres Jaktim Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Rp3 Juta

AKURAT SUMUT - Polres Metro Jakarta Timur membantah isu pada video viral yang beredar, bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban berinisial CA untuk memproses laporan kasus pencurian.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan,
"Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam video tersebut yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong."
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas video viral yang menampilkan seorang wanita mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh penyidik agar kasusnya ditindaklanjuti.
Dalam video tersebut, korban terlihat kecewa dan menyatakan bahwa permintaan uang tersebut menyebabkan laporan yang dilaporkannya dihentikan.
Kapolres Nicolas menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta uang sepeser pun dari korban dalam proses penanganan laporan.
Menurutnya, laporan yang diterima CA terdiri dari dua pengaduan. Pengaduan pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP, sementara pengaduan kedua berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli mobil bekas.
Nicolas menambahkan, "Terkait dengan perkara yang dilaporkan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan untuk laporan mengenai perlindungan konsumen, penyelidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana."
Ia juga menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan bentuk protes dari korban akibat ketidakpuasan terhadap hasil gelar perkara.
Dalam proses tersebut, laporan mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dihentikan karena dianggap bukan merupakan tindak pidana, sementara kasus dugaan penipuan masih ditindaklanjuti.
Kapolres Nicolas mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber yang resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terbukti kebenarannya. "Masyarakat perlu cek terlebih dahulu ke sumbernya langsung dan lebih kritis dalam melihat setiap peristiwa," ujarnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





