Carut Marut Pengelolaan Keuangan Pemkab Labuhanbatu, KML: Berdampak Tersendatnya Program Kepala Daerah Terpilih

AKURAT SUMUT - Pengelolaan keuangan daerah berupa belanja atau pengeluaran harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Pemerintah daerah tidak perlu malu mengungkapkan bahwa daerah tidak mampu melaksanakan seluruh aspirasi masyarakat dan harus tegas mengelompokkan mana kegiatan prioritas mana yang tidak prioritas.
“Ketidakjujuran pemerintah dalam menilai kemampuan pengelolaan keuangan berimbas pada mandeknya roda Pembangunan,” kata Hanafiah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Selasa (15/4/2025), di Rantauprapat.
Lanjut Hanafiah, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah sumber bahwa pengelolaan keuangan yang dinilai carut marut di Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2023 menyebabkan banyaknya utang yang menjadi beban pada anggaran tahun berikutnya, hingga dapat berdampak pada tersendatnya program kepala daerah terpilih.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BJB! Bukti Elektronik dan Sepeda Motor Disita dari Rumah Ridwan Kamil
“Kita mengambil contoh pada belanja infrastuktur yang dikelola pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, yang mana pada tahun 2024 terdapat sebesar 10 milyar lebih yang telah terbit SPM (Surat Perintah Membayar) namun tidak ditindaklanjuti terbitnya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh Bendahara Umum Daerah yang diduga disebabkan tidak tersedianya Uang dalam Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” tambah Hanafiah.
Pemerintah Dianggap Ingkar Kontrak
Terpisah, menurut penjelasan seorang kontraktor dalam pekerjaan proyek baik pada sektor pemerintah maupun swasta, penyelesaian pekerjaan tidak terlepas dari kontrak yang ada.
Salah satu yang juga dirasakan oleh pihak kontraktor, yakni tidak berimbangnya pelaksanaan kontrak, berimbas pada konsekuensi yang kebanyakan harus ditanggung sendiri oleh pihak kontraktor tersebut.
“Kalau pihak kontraktor terlambat menyelesaikan proyek wajib dikenakan denda, tapi kalo pemerintah terlambat membayar, kami tidak diberikan kompensasi. Seharusnya kan Bang kami diberikan ganti rugi dan kami pun bisa memutus kontrak secara sepihak karena pemerintah dianggap ingkar kontrak,” ujar salah seorang kontraktor yang enggan dipublikasikan identitasnya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025), di Rantauprapat.
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi! Korupsi Digital Pendidikan, Ilyas Sitorus Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp1,8 Miliar
Untuk itu, pihak kontraktor meminta pemerintah bijak dalam menyediakan anggaran untuk proyek, termasuk diantaranya anggaran uang muka dan termin pembayaran untuk pekerjaan yang telah tuntas seratus persen.
“Kami ini pengusaha kecil, jadi pemerintah juga kami minta melindungi dengan didukung dalam penyediaan anggaran untuk uang muka dan termin pembayaran atau pembayaran seratus persen proyek yang selesai agar modal kerja kami dapat berputar,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Labuhanbatu, Hendra Hutajulu, ST., MSi, membenarkan adanya utang kepada kontraktor yang belum dibayarkan.
“Kita melihat kondisi yang terjadi diakhir tahun lalu tersebut menjadi warning bagi dinas untuk memutuskan apakah pekerjaan itu dilanjutkan atau tidak. Saya sudah mengingatkan kepada PPK untuk melakukan kajian terhadap pekerjaan yang kemungkinan melampaui tahun anggaran, dengan mempertimbangkan kinerja penyedia, tingkat kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” jelas Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/4/2025).
Terhadap kondisi akhir tahun lalu dan kondisi tahun 2025 berjalan, lanjut Hendra, di bulan Januari ada beberapa paket pekerjaan yang diminta untuk dihentikan dan ada juga yang dilanjutkan.
“Tergantung tingkat kebutuhannya dapat ditunda atau tidak. Untuk pekerjaan yang dihentikan dapat kita lanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku melalui Pengadaan Barang Jasa,” tutup Hendra.
Sedang Diperiksa BPK
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Salman Alpharisi Rambe, yang dimintai penjelasan adanya sorotan masyarakat terkait carut marut keuangan daerah dan keluhan kontraktor terkait pembayaran pekerjaan yang sudah selesai seratus persen hanya menjawab pemerintah akan membayar dengan cara yang nantinya ditentukan.
"Yang belum dibayarkan akan menjadi utang dan akan kita bayarkan. Prosedur pembayaran ya bisa saja dengan cara cicil" kata Salman singkat saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025) usai keluar dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Labuhanbatu.
Saat ini, jelasnya, badan pemeriksa keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan.
"Kita tunggu aja hasilnya nanti ya" ucapnya mengakhiri.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





