Sumut

Truk CPO PT HSJ Tabrak Perda Labuhanbatu, Manajer Humas: Mengganggu Operasional Angkutan Produksi Perusahaan

Dedi Redaksi Paradigma | 7 Mei 2025, 22:13 WIB
Truk CPO PT HSJ Tabrak Perda Labuhanbatu, Manajer Humas: Mengganggu Operasional Angkutan Produksi Perusahaan
AKURAT SUMUT - Puluhan unit truk angkutan crude palm oil (CPO) PT. Hari Sawit Jaya (HSJ diduga kuat melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu.
 
Perda dimaksud nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas di wilayah Labuhanbatu.
 
Akibat tidak patuhnya perusahaan terhadap aturan itu, sejumlah rumah warga yang dilintasi truk CPO itu mengalami retak, jalan rusak dan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat.
 
Gerah dengan prilaku sopir yang semena-mena menabrak Perda, sejumlah warga setempat melakukan aksi penghadangan truk mulai 5 Mei 2025 sampai pihak perusahaan tertib.
 
 
Perwakilan warga saat diwawancarai mengaku akan terus berjuang agar pihak perusahaan tertib agar tidak ada efek buruk kepada warga sekitar.
 
"Sudah dibuat (ada) plang dan rambu-rambu, tapi perusahaan masih tetap melanggar" sebut Rimba Sianturi warga Dusun Sei Mambang ll, Desa Sei Mambang, Kecamatan Bilang Hilir, Rabu, 7 Mei 2025.
 
Kami sebagai warga, lanjutnya, akan tetap berjuang, mobil perusahaan yang melebihi kapasitas tidak boleh melewati jalan Kabupaten.
 
Hal yang sama diungkapkan Robinson Tambunan, warga simpang HSJ itu merasa keberatan atas truk milik perusahaan grup Asian Agri itu melintas dengan kapasitas over tonase.
 
 
Sementara, Manajer Humas PT. HSJ, Ahmad Taufik saat diwawancarai mengaku terganggu dengan berlakunya Perda 7 tahun 2024 tersebut.
 
"Pembatasan terkait kapasitas delapan ton pastinya akan mengganggu operasional angkutan produksi perusahaan" akunya.
 
Kedepan, lanjut Taufik pihaknya akan menyikapi Perda bagaimana yang terbaik, sehingga kondisi Perda, kondisi jalan juga bermanfaat bagi perusahaan dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
 
Meski diakuinya pihak perusahaan tidak menapikkan Perda dan perusahaan juga tunduk kepada Perda.
 
"Tidak kita napikkan, karena begitu Perda diberlakukan, berlaku secara umum. Kita tetap tunduk kepada Perda, sebagai warga negara dan badan hukum. Cuma bagaimana kita menyikapi Perda supaya perda itu juga bisa kita ikuti, bermanfaat bagi perusahaan" akunya.
 
Dengan rusaknya jalan mulai simpang HSJ kedalam, pihaknya akan melakukan perbaikan badan jalan.
 
"Kita akan melakukan perbaikan kualitas jalan dulu. Kemudian, kedepannya membuat (membangun) kondisi jalan sesuai dengan kapasitas angkutan kita" tandas Taufik.
 
Sebelumnya diberitakan, belasan warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi dengan memaksa sopir truk tangki pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang tengah melintas di jalan desa mereka, untuk memutar balik arah.
 
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap dampak serius dari aktivitas truk over tonase yang selama ini menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
 
"Getarannya kita rasakan setiap hari dan kerusakan jalan desa yang semakin parah" kata Rimba Sianturi perwakilan massa, Selasa, 6 Mei 2025. 
 
Rimba menyesalkan sikap perusahaan PT HSJ yang tidak mengindahkan atau melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 pembatasan kendaraan maksimal 8 ton itu. 
 
"Selain rambu jalan, himbauan pun sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu lewat spanduk. Tapi gak diindahkan oleh perusahaan" ujar Rimba.
 
Generasi Manager (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo melalui Humas PT HSJ, Ray Saragih saat dihubungi ikabina terkait aksi warga sekitar mengaku pihaknya sedang melakukan mediasi. 
 
Namun, dirinya juga belum bisa bicara banyak karena perusahaan tempat ia bekerja belum ada kebijakan.
 
" Ya bang, ini kami sedang mediasi sama warga. Masih menunggu kebijakan perusahaan bang" ucapnya singkat mengakhiri panggilan WhatsApp.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.