Kapolres AKBP Choky akan Ambil Langkah Hukum Terkait Galian C Diduga Ilegal di Aek Matio Labuhanbatu
Dedi Redaksi Paradigma | 9 Mei 2025, 13:33 WIB

AKURAT SUMUT - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa mengaku akan menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum terkait galian C ilegal beroperasi di Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara.
Penegasan itu diakuinya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 9 Mei 2025.
"Akan ditindaklanjuti kebenaran info tsb melalui reskrim dan diambil langkah hukum bila terbukti" tegas Choky singkat.
Sebelumnya, aktivitas galian C tanah urug diduga ilegal itu sempat berhenti saat didatangi petugas kepolisian beberapa hari.
Pantauan awak media, Kamis, 8 Mei 2025 kegiatan melanggar hukum itu kembali beroperasi persis di pinggir Jalan Aek Matio.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas Galian C tanah urug diduga kuat beroperasi secara ilegal di Jalan Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Diduga beroperasinya kegiatan merusak lingkungan itu dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
Sejumlah Warga Desa Talsim titi Rambe Aek Matio, meminta agar pihak kepolisian segera bertindak.
"Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan dan melarang penambangan Galian C ilegal yang ada di Labuhanbatu termasuk di daerah desa Talsim Titi Rambe Aek Matio" ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Di tambahkan nya bahwa aktivitas galian c tersebut dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengakibatkan longsor dan membahayakan warga yang tinggal hanya beberapa meter di dekat galian C tersebut.
Pantauan awak media terlihat di lokasi tersebut alat berat sedang mengeruk tanah bukit dan dimasukkan ke dalam sejumlah damp truk dan dibawa ke Jalan Siringoringo guna melakukan penimbunan tak jauh dari rumah sakit Hartati.
Terpisah, Kasatres AKP Tengku Rivanda saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas Galian C ilegal tersebut mengaku sedang melakukan penyelidikan dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut.
"Terima kasih info nya...saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan akan kita jadwalkan untuk memanggil pemilik usaha untuk kita periksa terkait perizinan nya" sebut anak buah AKBP Choky itu melalui pesan WhatsApp, Kamis, 24 April 2025.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 8Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


