Melawan! Dihadapan Polisi, Sopir Truk CPO PT HSJ Kelebihan Muatan Tabrak Portal Pembatas Tonase
Dedi Redaksi Paradigma | 23 Mei 2025, 18:28 WIB

AKURAT SUMUT – Diduga lakukan perlawanan, sopir truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) sengaja menabrak portal pembatas tonase yang baru didirikan dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pelanggaran aturan itu terjadi di Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumut, Jumat, 23 Mei 2025.
Parahnya, aksi pengrusakan aset pemerintah Kabupaten dengan cara truk CPO BK 8368 VD menabrak portal larangan melintas bagi angkutan melebihi 8 ton itu dilakukan sopir dihadapan sejumlah polisi berseragam lengkap.
“Aksi pengrusakan jam 12.10 WIB tadi pas orang mau sholat jumat. Ada sejumlah anggota polisi disitu berpakaian dinas, salah seorangnya tertera namanya A. Sitepu, tapi tidak ada tindakannya" kata Rimba Sianturi, Jumat, 23 Mei 2025 kepada sejumlah wartawan.
Pihaknya, kata Rimba sudah menjelaskan kepada sejumlah personel dilokasi. Justru seolah polisi malah menyudutkan.
"Kami sudah jelaskan bahwa kami menegakkan perda, justru kami ditanya mana perdanya. Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu, ini bentuk perlawanan mereka terhadap Perda" ujar Rimba Sianturi.
Setelah aksi pengrusakan aset daerah dengan cara ditabrak hingga besi portal bagian atas rusak dan terbuka, sejumlah angkutan CPO dan truk PT HSJ melintas melewati jalan Kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Said Ali Harahap, yang dikonfirmasi terkait kejadian pengrusakan aset daerah tersebut mengaku mengetahui. Namun saat kejadian, kata Said, tidak ada petugas Dishub di lokasi kejadian.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin belum mengambil tindakan terhadap pelanggan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut.
Sedangkan, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu dan Manajer Humas PT HSJ grup Asian Agri, Taufik yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait peristiwa pelanggaran Perda dan pengrusakan itu belum menjawab hingga berita ditayangkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





