Sumut

Tragis! Siswi SD di Asahan Jadi Korban Perundungan, Dinas P2KBP3A Turun Tangan

Kurnia | 20 Mei 2025, 14:35 WIB
Tragis! Siswi SD di Asahan Jadi Korban Perundungan, Dinas P2KBP3A Turun Tangan

AKURAT SUMUT - Insiden perundungan atau bullying ini bermula sejak Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun VI, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Awalnya, SS (12), siswa kelas VI SD, mendapatkan ejekan di akun Facebook teman-temannya.

Pada hari itu, tiga remaja putri mendatangi lokasi saat korban bermain tak jauh dari rumahnya, kemudian menjambak, menendang, dan memukul SS hingga terduduk tak berdaya.

Video aksi itu berdurasi kurang dari satu menit, terekam oleh seorang pelaku dan menyebar luas di media sosial dalam hitungan jam.

Menyikapi kekerasan fisik yang dialami SS, orang tua korban segera melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Asahan dengan membuat Laporan Polisi (LP) pada Minggu, 18 Mei 2025.

“Keluarga korban telah membuat LP, selanjutnya kami akan mempelajari bukti dan saksi untuk proses penyidikan,” terang Iptu Pandapotan Sitorus, Kasi Humas Polres Asahan. Korban juga telah dibawa ke bidan desa setempat untuk mendapatkan perawatan awal, sebelum merujuk ke puskesmas terdekat.

Kepala SD Sei Kamah II, Bu Ratna, menegaskan bahwa pihak sekolah segera melakukan pendampingan psikologis terhadap SS.

“Kami sudah liburkan sementara pelaku dan korban, sambil menunggu hasil mediasi. Guru Bimbingan Konseling turut memberikan konseling emosional, agar SS dan teman-temannya bisa pulih dan memahami dampak perundungan,” ujarnya.

Warga sekitar pun membentuk posko reaksi cepat, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, guna memantau kegiatan siswa saat pulang sekolah.

Mediasi oleh Dinas P2KBP3A

Selasa (20/5/2025), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan, Edi Sukmana, bersama tim turun langsung ke Balai Desa Sei Kamah II.

“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami fasilitasi mediasi yang melibatkan orang tua, kepala desa, aparat keamanan, dan perwakilan sekolah,” kata Edi.

Dalam pertemuan tersebut, hadir empat pelaku beserta orang tua masing-masing, korban, Camat Sei Dadap, dan Ketua RT setempat.

Kesepakatan perdamaian dicapai dengan syarat pelaku mengikuti bimbingan karakter dan kerja sosial di desa.

Baca Juga: Gardu Listrik Jadi Sasaran Maling, Aksi Pencurian Trafo Marak di Deli Serdang

Pandangan Pemerhati Anak dan Perempuan

Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPPAI), Suyono, menyoroti pentingnya edukasi emosi sejak dini.

“Ini bukan sekadar kenakalan remaja; ejekan bermula di dunia maya, lalu berujung kekerasan nyata. Sekolah dan keluarga harus mengajarkan kontrol diri dan empati,” jelasnya.

Suyono juga menekankan pengawasan terhadap penggunaan gadge,“Banyak kasus serupa berawal dari konten negatif di internet. Orang tua wajib memantau dan membatasi agar anak tidak terpengaruh hal merugikan.”

Langkah Pencegahan Jangka Panjang

1. Penguatan Kurikulum Karakte

Integrasi modul anti-bullying dan pendidikan emosional dalam pembelajaran.

2. Pelibatan Psikolog Sekolah

Penyediaan konseling rutin bagi siswa yang mengalami atau berpotensi melakukan perundungan.

3. Sistem Deteksi Dini

Pembentukan “Tim Sahabat Anak” di setiap kelas, beranggotakan siswa terpilih yang bertugas menjadi pendengar dan pelapor.

4. Kolaborasi Multi-Pihak

Sinergi Dinas Pendidikan, Dinas P2KBP3A, Polres, dan tokoh masyarakat untuk kampanye anti-kekerasan di desa dan kecamatan.

Kasus perundungan SS di Kabupaten Asahan menjadi panggilan bangun bagi seluruh elemen masyarakat, keluarga, sekolah, pemerintah, dan aparat.

Melalui mediasi bersama dan implementasi program pencegahan yang terintegrasi, diharapkan kekerasan di kalangan anak dapat diminimalisir, dan tumbuh generasi yang lebih empatik serta bertanggung jawab.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I