Sumut

Kontroversi Klausul Kontrak! Penjual Nastar Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi

Kurnia | 31 Juli 2025, 20:54 WIB
Kontroversi Klausul Kontrak! Penjual Nastar Digugat Rp120 Juta oleh Klinik Gigi

AKURAT SUMUT - Mimpi Tita Delima (27) membangun hidup baru lewat usaha roti rumahan, terutama nastar kesayangannya, kini dikepung duka.

Mantan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru, menggugatnya ke Pengadilan Negeri Boyolali dengan tuntutan ganti rugi fantastis yaitu Rp 120 juta! Tuduhannya? Melanggar janji untuk tak bekerja di bidang serupa selama setahun. Padahal, Tita cuma jualan kue.

Kronologinya berawal saat perempuan asal Boyolali ini, yang sempat bekerja hampir dua tahun sebagai perawat gigi, memutuskan resign sebelum kontrak dua tahunnya benar-benar habis.

Waktu itu, November 2024, ia merasa tak betah dan ingin mencoba jalur lain. Meski diizinkan berhenti lebih cepat dari rencana awal Desember, konsekuensinya berat: gaji bulan terakhirnya dipotong sebagai penalti.

Setelah keluar, Tita serius merintis bisnis kuliner dari rumah. Fokusnya, roti, terutama nastar. Ia juga aktif melamar kerja di luar bidang kesehatan gigi, patuh pada klausul kontrak lamanya yang melarangnya kerja di klinik sejenis selama satu tahun pasca-resign.

Usahanya mulai menampakkan titik terang. Klinik Gigi Symmetry, juga di Solo Baru, menjadi pelanggan rutin. Mereka memesan nastar buatan Tita karena disukai pasien-pasiennya.

Baca Juga: Gila! Markas Ormas Ini Ternyata Pabrik Ekstasi, Ketuanya Tewas Kabur ke Sungai

Saat ditemui di rumahnya Rabu (30/7), Tita Delima menjelaskan aktivitasnya, "Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” ujarnya tegas.

Perempuan 27 tahun ini mengakui sempat ada wacana dari Klinik Symmetry untuk merekrutnya sebagai perawat, mengingat latar belakang pendidikannya. Namun, wacana itu urung jadi kenyataan.

“Mereka (Symmetry) juga paham ada perjanjian lama saya. Jadi, ya enggak jadi. Kalau bantu-bantu sesekali waktu dibutuhkan, itu pernah, tapi tanpa kontrak, tanpa gaji tetap, tanpa tanda tangan apa-apa,” sambungnya menegaskan statusnya yang hanya sebagai pemasok.

Sayangnya, hubungan bisnis sederhana ini ditafsirkan sangat berbeda oleh mantan klinik tempatnya bekerja.

Mereka menganggap Tita telah melanggar kontrak dengan "bekerja" di klinik sejenis. Gugatan pun dimulai dengan rentetan somasi yang tak tanggung-tanggung, empat kali!

Somasi pertama datang tanggal 27 April 2025. Perwakilan klinik mendatangi rumahnya. Kebetulan Tita tidak ada, ibunya yang menerima surat itu.

Korban gugatan ini mengungkapkan ketakutan keluarganya, “Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya.

Somasi kedua, ketiga, dan keempat pun menyusul. Ia menolak memenuhi panggilan, bersikukuh tidak bersalah.

Bahkan somasi keempat yang disampaikan langsung kuasa hukum klinik pun tidak digubrisnya.

Membela sikapnya menolak somasi, Tita Delima berkata, “Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” tegasnya.

Puncaknya, ia menerima panggilan sidang. Di persidangan, Tita justru mengajukan perdamaian.

Menceritakan pengalaman di sidang, pelaku usaha rumahan ini berkata, “Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ujarnya dengan nada kecewa.

Perempuan tersebut merasa gugatan Rp 120 juta ini sangat berlebihan dan menimbulkan tekanan psikis besar. Padahal, ia mengklaim sangat menghormati perjanjian lamanya.

“Bahkan beberapa kali saya tolak tawaran teman untuk kerja di klinik gigi lain. Saya sadar masih ada ikatan waktu itu. Saya enggak mau main-main,” tandasnya tentang komitmennya mematuhi kontrak.

Baca Juga: Innalillahi! Video CCTV Ungkap Pembegalan Sadis yang Tewaskan Tukang Ojek di Medan - Pelaku Masih Buron

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, harapan Tita sederhana, menyelesaikan masalah ini dengan damai dan kembali fokus pada usahanya. Gugatan ini, baginya, adalah badai tak terduga yang mengganggu hidup barunya yang ia bangun dengan susah payah.

Menyuarakan kerinduan akan ketenangan, Tita Delima menutup, “Saya hanya ingin hidup tenang, jualan roti. Tidak ada niat melanggar. Ini masalah sepele menurut saya, karena saya memang tidak berniat bekerja di bidang yang sama,” pungkasnya.

Ia berharap kejelasan bahwa menjual nastar ke sebuah klinik bukanlah bentuk kerja atau jumpship yang dilarang kontraknya, sehingga ia bisa terus berjualan tanpa bayang-bayang tuntutan Rp 120 juta.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I