Tom Lembong Bebas, Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti – Kebijakan Baru Prabowo Tuai Pro Kontra

AKURAT SUMUT - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada dua nama besar, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, akhirnya dapat jalan! Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui usulan abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis kemarin (31/7). Kebijakan ini langsung bikin gempar dan jadi bahan perbincangan hangat!
Apa Sih Abolisi & Amnesti Itu? Simpelnya:
- Abolisi (untuk Tom): Kayak "hapus paksa" catatan kasus hukum seseorang yang lagi diproses. Semua penyelidikan, penyidikan, penuntutan, berhenti total! Dampaknya? Namanya bersih seolah kasusnya nggak pernah ada.
- Amnesti (untuk Hasto & 1.116 lainnya): Ibarat pengampunan massal dari Presiden buat kelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, khususnya yang berbau politik. Bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan.
Setelah gelar rapat konsultasi dengan pemerintah, DPR memberi lampu hijau. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Senayan, membeberkan persetujuan tersebut.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," jelas Dasco.
Tentang amnesti, Dasco menambahkan, "Kedua, adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto."
Lalu, kenapa Prabowo ngusulin ini? Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang jadi ujung tombak usulan ini, ngasih alasan yang bikin penasaran. Saat ditemui di kompleks parlemen, dia buka suara.
"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujar Supratman, blak-blakan.
Baca Juga: APAR Jadi Pahlawan Padamkan Kebakaran di Ruang Admin Stasiun Medan
Intinya, ini langkah rekonsiliasi dan kado spesial jelang Hari Kemerdekaan. Supratman juga ngaku dialah yang mengusulkan kebijakan ini ke Presiden.
Gara-gara Apa Sih Kasus Mereka?
Tom Lembong: Mantan Mendag era Jokowi ini divonis 4,5 tahun penjara kasus dugaan korupsi impor gula. Namanya sempat dikaitkan dengan tim kampanye Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP yang vokal ini divonis 3,5 tahun penjara kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang juga menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto sendiri selalu bilang kasusnya bermotif politik, terutama karena sikap kritisnya termasuk soal putusan MK tentang batas usia capres/cawapres dan "pemecatan" Jokowi dari PDIP.
Nggak cuma Hasto, amnesti ini bersifat massal! Total 1.116 orang dapat remisi. Supratman ngasih bocoran siapa aja yang masuk daftar:
- Enam orang pelaku makar tanpa senjata di Papua.
- Narapidana berusia lanjut (lansia).
- Narapidana dengan gangguan kejiwaan yang butuh perawatan di luar penjara.
- Termasuk juga orang-orang yang kena kasus penghinaan presiden! "Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuh Supratman.
Dilansir Kompas, Kebijakan abolisi dan amnesti ini langsung dianalisis pakar. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, keputusan Presiden ini sah secara konstitusional dan sering dipakai untuk kasus berlatar belakang politik.
Fickar bahkan menegaskan bahwa kasus Tom dan Hasto memang kental nuansa politiknya. Dia mempertanyakan kenapa hanya Tom yang dijerat soal impor gula padahal kebijakan serupa pernah dilakukan menteri lain.
"Semua Menteri Perdagangan itu melakukan perbuatan seperti Tom Lembong tetapi kenapa hanya Tom Lembong yang dituntut? Kenapa hanya Tom Lembong yang diproses pidananya padahal sama motifnya. Artinya, itu ada motif politik. Itu kental motif politiknya," tegas Fickar.
Soal kasus Hasto, Fickar juga melihat ada unsur tebang pilih. "Pertanyaannya mungkin begini, kenapa hanya kasus Hasto yang dipersoalkan gitu. Padahal itu terjadi setiap kontestasi politik. Kenapa hanya ini yang dinaikkan? Itu juga menurut saya sebuah pengakuan juga dari Presiden ini kok tebang pilih kira-kira begitu," sambungnya.
Dengan persetujuan DPR, bola sekarang ada di tangan Presiden Prabowo. Dia akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan secara resmi pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta 1.115 penerima amnesti lainnya. Proses hukum mereka pun bakal berakhir dengan cara yang luar biasa.
Kebijakan kontroversial ini jelas jadi ujian pertama rekonsiliasi politik ala Prabowo. Bisa beneran bikin rukun, atau malah buka kotak Pandora baru?
Kita lihat dan tunggu saja Keputusan apalagi yang diambil presiden kita demi kebaikan bangsa ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








