Jangan Sampai Terkena! Ini Kriteria Rekening Dormant yang Dibekukan PPATK

AKURAT SUMUT - Rekeningmu termasuk? Geger kebijakan baru Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemblokiran rekening dormant akhirnya dapat penjelasan resmi.
Setelah rapat tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi seperti Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian di Istana, PPATK buka suara.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, usai rapat di Istana, Rabu (30/7/2025), memilih irit bicara saat ditanya detil kebijakan.
“Nggak nggak sampai ke sana. Kita sudah bikin press release ya,” sebut Ivan singkat.
Ternyata, langkah ini bukan tanpa alasan serius. PPATK menemukan fakta mencengangkan, 140.000 lebih rekening nganggur (dormant) yang mengendap lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar! Rekening-rekening "tidur" inilah yang dinilai rawan disalahgunakan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangan resminya, menegaskan alasan utama pemblokiran sementara ini.
“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif... tanpa ada pembaruan data nasabah,” jelasnya.
Kondisi ini, menurutnya, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.
Baca Juga: Restoran & Kafe Heboh Royalti Musik! Suara Burung & Ombak Jadi Pengganti Lagu?
Analisis PPATK selama 5 tahun terakhir menunjukkan maraknya penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemilik asli. Rekening-rekening ini sering jadi sarana:
1. Jual beli rekening ilegal.
2. Penampungan dana haram (narkoba, korupsi, hasil peretasan).
3. Penggunaan nominee (orang atas nama).
4. Transaksi kejahatan finansial lainnya.
Natsir Kongah, dikutip ANTARA Rabu (30/7), mengungkap temanan lebih dalam.
“Selain itu, PPATK juga menduga bahwa kini ada lebih dari 1 juta rekening di Indonesia terindikasi terkait dengan tindak pidana,” tegasnya.
Dari jumlah itu, 150.000 rekening adalah rekening nominee hasil jual beli atau peretasan, dan 50.000 rekening hanya berisi transaksi dana ilegal tanpa aktivitas sebelumnya.
Bansos Mengendap & Rekening Pemerintah 'Tidur'
Yang bikin miris, PPATK juga menemukan 10 juta rekening penerima bansos yang menganggur lebih dari 3 tahun.
“Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” papar Natsir Kongah dalam rilis sebelumnya, Selasa (29/7).
Tak hanya rekening warga, rekening pemerintah pun ikut ketahuan 'tidur'. PPATK menemukan indikasi korupsi dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara yang dormant, padahal mestinya aktif, dengan dana mengendap Rp 500 miliar!
Tenang, uangmu gak bakal lenyap! PPATK lewat akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7), menjamin,“Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.”
Kalau rekeningmu kena blokir gegara dormant, jangan panik. Ikuti aja prosedur reaktivasi:
1. Isi Formulir Online: Akses bit.ly/FormHensem, isi data lengkap (nama, NIK/paspor, nomor rekening, bank, dll), dan unggah dokumen pendukung (e-KTP, buku tabungan/foto blokir, surat kuasa jika diwakilkan).
2. Datang ke Bank: Setelah isi form, langsung datangi bank terkait untuk verifikasi ulang data (bawa dokumen lengkap).
3. Tunggu Sinkronisasi Data: PPATK dan bank akan sinkronkan data. Proses ini estimasinya 5-20 hari kerja. Jika bersih dari indikasi pidana, rekeningmu diaktifkan kembali.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam pernyataan sebelumnya (18/7/2025), menegaskan filosofi kebijakan ini.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, dikutip ANTARA.
Dukungan juga datang dari Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Menkopolhukam) Budi Gunawan. Dalam keterangan tertulis Rabu (29/7), dia memastikan,
“Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik.”
PPATK menegaskan langkah ini punya payung hukum kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Tujuannya jelas, jaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional biar makin kredibel.
Jadi, kalau rekeningmu kedapatan dormant dan kena blokir, jangan buru-buru emosi. Segera ajukan reaktivasi.
Uangmu tetap aman, sistem keuangan pun lebih sehat dan terlindungi dari tangan-tangan jahil!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






