Sumut

23 Kasus Narkotika Diungkap dalam Dua Bulan, Polres Labuhanbatu Selatan Sita 73,76 Gram Sabu dan 28,140 Gram Ganja

Habibi Caniago | 2 Maret 2026, 11:38 WIB
23 Kasus Narkotika Diungkap dalam Dua Bulan, Polres Labuhanbatu Selatan Sita 73,76 Gram Sabu dan 28,140 Gram Ganja
23 Kasus Narkotika Diungkap dalam Dua Bulan, Polres Labuhanbatu Selatan Sita 73,76 Gram Sabu dan 28,140 Gram Ganja/istimewa

AKURAT SUMUT, Kota Pinang – Polres Labuhanbatu Selatan jajaran Polda Sumut merilis capaian kinerja pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Januari–Februari 2026. Dalam kurun dua bulan, sebanyak 23 kasus berhasil diungkap dengan total 28 tersangka diamankan.

Rilis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan itu dihadiri jajaran pejabat utama Polres serta insan pers.

Pemaparan hasil kinerja disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Wakapolres, KOMPOL Moch. Guntur Pryantoko.

21 Kasus Rampung, Ekstasi Nihil

Dalam keterangannya, Wakapolres menyebutkan dari 23 kasus yang diungkap, sebanyak 21 perkara telah diselesaikan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 73,76 gram dan ganja 28,140 gram. Untuk narkotika jenis ekstasi, tercatat nihil.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.

Terbaru, Sabu 5,56 Gram Diamankan di Sisumut

Dari catatan awak media, pengungkapan terbaru dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Blok IX Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MGN (31), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 5,56 gram.

Undercover Buy di Kampung Bedagai

Sebelumnya, Satres Narkoba juga membongkar dugaan peredaran sabu di wilayah Kampung Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AAL alias A (21), warga setempat yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Kasat Narkoba Polres Labusel, Sahat Lumban Gaol, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan hingga menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy.

“Pada Kamis malam sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AAL alias A,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan, sambung Pria berdarah Batak itu, pihaknya menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu yang dibalut tisu putih. Pengembangan selanjutnya kembali menemukan empat plastik klip transparan lainnya berisi serbuk kristal diduga sabu.

Dipaparkannya, bahwa total barang bukti yang disita berupa lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 9,25 gram, satu lembar tisu putih, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 3562 ZAQ yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjutnya, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial G. Aparat masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Dengan capaian tersebut, tegasnya, Polres Labusel menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.