Sumut

Wujudkan Transparansi, KAHMI Labusel Gelar Dialog Terbuka Bahas Isu Pupuk dan Solar Subsidi

Habibi Caniago | 9 Maret 2026, 10:49 WIB
Wujudkan Transparansi, KAHMI Labusel Gelar Dialog Terbuka Bahas Isu Pupuk dan Solar Subsidi
Wujudkan Transparansi, KAHMI Labusel Gelar Dialog Terbuka Bahas Isu Pupuk dan Solar Subsidi

AKURAT SUMUT – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menginisiasi ruang dialog terbuka untuk menyikapi isu strategis mengenai dugaan peredaran pupuk palsu dan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Forum diskusi ini digelar sebagai upaya memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

​Diskusi yang mengusung tema “Pupuk Palsu dan Solar Subsidi: Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum” ini berlangsung disalah satu Cafe Warkop Kota Pinang, Sabtu malam (7/3/2026).

Acara tersebut menghadirkan panelis dari Satreskrim Polres Labusel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, serta Dinas Pertanian Pemkab Labusel.

​Mendorong Komunikasi Konstruktif

​Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labusel, Advokat Dayu Putra, S.H., M.H., menekankan bahwa persoalan pupuk dan solar bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan berkaitan erat dengan hak masyarakat atas keadilan.

​"Diskusi ini menjadi ruang transparansi untuk melihat persoalan hukum yang terjadi. Kami ingin membangun komunikasi yang sehat antara masyarakat dan aparat penegak hukum agar hukum hadir sebagai instrumen perlindungan bagi warga," ujar Dayu.

​Penjelasan dari Sisi Penegakan Hukum

​Menanggapi isu yang berkembang, Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Elimawan E. Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap komoditas seperti pupuk memerlukan pembuktian ilmiah yang akurat.

​Uji Laboratorium: Status "palsu" tidak bisa disematkan tanpa hasil uji kadar laboratorium dan keterangan ahli. Saat ini, sampel terkait sedang diproses di laboratorium Medan dan Jakarta.

​Perkembangan Kasus: Salah satu perkara yang ditangani saat ini telah memasuki tahap dua (P21) dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

​Keterbukaan Informasi: Kepolisian menegaskan tetap selektif dalam merilis informasi penyelidikan demi memastikan pelaku tidak melarikan diri sebelum kasus tuntas.

​Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Intelijen Kejari Labusel, Adi S. Meliala, S.H., menyatakan pihaknya rutin melakukan pengawasan distribusi pupuk dan BBM setiap pekan berkoordinasi dengan Disperindag.

​"Kejaksaan adalah milik masyarakat. Kami membuka pintu selebar-lebarnya jika ada laporan dugaan tindak pidana. Kami juga berkomitmen meningkatkan akses informasi bagi rekan-rekan media ke depannya," ungkap Adi.

​Komitmen Pemerintah Daerah

Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bupati Fery Sahputra Simatupang, S.H melalui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Azzaman Parapat, S.T., menegaskan bahwa memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani yang berhak adalah prioritas utama.

​"Pupuk adalah kebutuhan vital petani kita. Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah adanya penyimpangan dalam distribusi," kata Azzaman.

​Rencana Tindak Lanjut

​MD KAHMI Labusel menyatakan bahwa diskusi ini merupakan rangkaian awal dari komitmen mereka dalam mengawal isu kerakyatan. Sesi kedua dijadwalkan akan digelar pada Selasa mendatang dengan fokus pembahasan mengenai "Peran Pers dalam Mengawal Transparansi Penegakan Hukum."

​Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin solid demi terciptanya kepastian hukum di Labuhanbatu Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.