X Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Ini Dampak Aturan PP TUNAS bagi Pengguna

AKURAT.CO Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah terbaru.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa platform global mulai serius menyesuaikan diri dengan regulasi lokal. Bagi pengguna, terutama remaja dan orang tua, aturan ini penting karena berkaitan langsung dengan keamanan anak di internet, akses media sosial, dan perlindungan data digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman di Indonesia.
Penyesuaian Regulasi Platform Berisiko Tinggi
Kebijakan baru ini berlaku khusus untuk layanan jejaring sosial yang dikategorikan memiliki risiko tinggi terhadap anak. Dalam hal ini, X menyesuaikan sistemnya agar hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun di Indonesia.
Baca Juga: Meta Nonaktifkan 150 Ribu Akun Penipuan di Asia Tenggara, Begini Cara Kerja Sistem Keamanan Barunya
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/3/2026).
Pemerintah melalui Kemkomdigi melihat kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak dari potensi risiko digital seperti konten berbahaya, penipuan, hingga eksploitasi data.
Mulai Berlaku 27 Maret 2026, Akun di Bawah Umur Akan Ditindak
X dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap pada 27 Maret 2026. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.
"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," kata Alexander.
Selain itu, pemerintah juga memberikan sinyal tegas kepada platform digital lain agar segera mengikuti regulasi serupa. Penyesuaian ini dinilai penting untuk menciptakan standar perlindungan anak yang konsisten di seluruh ekosistem digital Indonesia.
"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



