X Terapkan Batas Usia 16 Tahun di Indonesia, Ini Dampak Aturan PP TUNAS bagi Pengguna

AKURAT.CO Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah terbaru.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa platform global mulai serius menyesuaikan diri dengan regulasi lokal. Bagi pengguna, terutama remaja dan orang tua, aturan ini penting karena berkaitan langsung dengan keamanan anak di internet, akses media sosial, dan perlindungan data digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman di Indonesia.
Penyesuaian Regulasi Platform Berisiko Tinggi
Kebijakan baru ini berlaku khusus untuk layanan jejaring sosial yang dikategorikan memiliki risiko tinggi terhadap anak. Dalam hal ini, X menyesuaikan sistemnya agar hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun di Indonesia.
Baca Juga: Meta Nonaktifkan 150 Ribu Akun Penipuan di Asia Tenggara, Begini Cara Kerja Sistem Keamanan Barunya
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/3/2026).
Pemerintah melalui Kemkomdigi melihat kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus upaya memperkuat perlindungan anak dari potensi risiko digital seperti konten berbahaya, penipuan, hingga eksploitasi data.
Mulai Berlaku 27 Maret 2026, Akun di Bawah Umur Akan Ditindak
X dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap pada 27 Maret 2026. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengidentifikasi serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.
"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," kata Alexander.
Selain itu, pemerintah juga memberikan sinyal tegas kepada platform digital lain agar segera mengikuti regulasi serupa. Penyesuaian ini dinilai penting untuk menciptakan standar perlindungan anak yang konsisten di seluruh ekosistem digital Indonesia.
"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




