Sumut

Eksis Kembali Judi Tembak Ikan Di Kutalimbaru, Polda Sumut Diminta Tangkap "Jaya" Diduga Pengelola

Danto Akurat Tekno | 13 April 2024, 19:17 WIB
Eksis Kembali Judi Tembak Ikan Di Kutalimbaru, Polda Sumut Diminta Tangkap "Jaya" Diduga Pengelola

AKURAT SUMUT - Maraknya ada praktik perjudian jenis tembak Ikan-ikan yang berada di perbatasan Jalan Kutalimbaru, Desa Namo Mirik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang atau berada di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, Kembali eksis beroperasi, Diduga dikelola Oknum inisial "Jaya" yang kebal hukum.

Dalam lokasi perjudian itu selalu disoroti berbagai media dan juga dari elemen masyarakat agar segera ditutup permainan perjudian tersebut

Mirisnya, Walaupun baru-baru ini Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB langsung turun melakukan penggrebekan terhadap lapak perjudian dan transaksi narkoba di daerah Kecamatan Kutalimbaru, tidak menggoyahkan mental panitia dan para pemain judi.

Baca Juga: Dosmar Banjarnahor Dinilai Layak Dinobatkan Bapak Pembangunan Humbahas

Dalam pantauan wartawan di lokasi, Jumat siang (12/4/2024) terlihat lapak perjudian itu penuh dikerumuni oleh para pemain judi yang datang dari berbagai luar daerah seperti Kecamatan Pancur Batu, Namo Rambe, Deli Tua, Biru Biru dan Patumbak.

Tanggapan Warga sekitar mengaku bernama Pak Tarigan (45) merasa resah dan minta Polda Sumut segera tangkap pengelola dan tutup lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut, ucapnya kepada media dengan tegas.

Terkait hal ini, Media coba konfirmasi ke Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Ervan L. Siahaan dengan pesan whatsapp, Jumat (12/4/2024) dan memberikan tanggapan singkat.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Wanita AJH Bagi - bagi Takjil

"Trim kasih informasinya dan akan kita tindak lanjuti pak, " Balas kanit Iptu Ervan dengan Singkat, Sabtu (13/04/2024).***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.