Ayah Kandung di Labuhanbatu Diduga Lakukan Perbuatan Bejat Terhadap Gadis Kecilnya

AKURAT SUMUT - Ayah kandung inisial Har (49) warga Kecamatan Rantau Selatan diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap Gadis kecilnya.
Hal tersebut dikatakan oleh ibu kandung Gadis kecil usia 16 tahun itu yang berinisial Mul kepada awak media, Senin(5/8/2024).
" Ya, Hari ini kami di undang pihak polisi untuk melakukan mediasi di ruang gelar perkara Polres Labuhanbatu ", Katanya saat ditanyai.
Baca Juga: Ketua MPD Notaris Labuhanbatu Tidak Tegas dan Lemah Pengawasan, Notaris YA Mangkir
Ibu dua anak itu menyebutkan bahwa saat mediasi dirinya di dampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu.
" Diruang mediasi tadi hadir dinas P3A, Ka UPT Dinas P3A, Psikolog, Kepling, Bhabinkamtibmas, Kanit PPA dan penyidik" sebutnya.
Intinya, sambung Mul, dirinya dan anaknya meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus dilanjutkan ketahap persidangan.
Baca Juga: Berita Hoaks, Anggota Pomdam I/BB Menjadi Debt Collector, Begini Kronologisnya
" Kasian anak Gadis ku. Udah berkali-kali dia (Har) coba melakukannya, biar ada efek jera dan kami pun udah setahun lebih tinggalkan rumah, anak-anak sama ku semua", jelasnya dengan raut sedih.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu melaporkan peristiwa penc4bulan yang dialami Gadis kecilnya ke Polres Labuhanbatu.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/701/Vl/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut pada 4 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Luar Biasa, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Dinilai Sangat Buruk, Nasir W : Pecat Stafnya
" Perbuatan itu terakhir langsung saya saksikan. Begitu saya terbangun saya lihat, saya menjerit dan dia (Har) lari dari rumah ", tandasnya meneteskan air mata.
Sementara, Kepala Unit (Kanit) Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Labuhanbatu, IPDA Siswana belum menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya sampai berita ini diterbitkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









