Geger! Bos Toko Baju Lecehkan Pegawainya yang Masih Remaja Selama 2 Tahun di Asahan

AKURAT SUMUT - Publik Asahan diguncang kasus keji! Seorang pengusaha toko pakaian di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sumatera Utara, terungkap telah memperkosa pegawainya yang masih di bawah umur, secara berulang selama dua tahun penuh.
Pelaku, Burhanuddin Daulay (48), pemilik Afvan Fashion di Jalinsum Sei Piring, Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, tega menyetubuhi korban berinisial PR (17), yang bekerja sebagai penjaga tokonya.
Peristiwa terakhir terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, di sebuah ruko. Namun, kekejaman Burhanuddin (BD) bukanlah hal baru.
Aksi pemerkosaan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023, dilakukan di berbagai tempat termasuk rumah pelaku dan hotel.
Korban, yang tinggal di Desa Mekar Sari, hidup dalam bayang-bayang ketakutan selama ini.
"Korban saat itu merasa kebingungan, dan tidak tau ingin melaporkan kejadian ini kepada siapa, karena pada saat itu posisi orang tuanya sudah berpisah, dan tidak lamanya, ayah korban meninggal dunia," jelas IPDA Asido S Nababan, PLH Kanit PPA Polres Asahan, saat menjelaskan kondisi korban pada Jumat (25/7/2025).
Parahnya, BD rutin mengancam akan membunuh PR jika berani membuka mulut.
"Dalam sepekan, pelaku bisa melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban sebanyak tiga kali, dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak diberikan dan membeberkan aksi bejadnya," tambah IPDA Asido S Nababan, menggambarkan siklus kekerasan yang dialami PR.
Keberanian PR untuk akhirnya memecah kebisuan dan menceritakan seluruh penderitaannya kepada sang kakak pada Kamis (24/7), menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Kakak korban langsung bertindak cepat.
"Abang korban langsung menjemput, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pulau Raja dan personel unit reskrim Polsek Pulau Raja langsung gerak cepat menuju ke lokasi," ujar IPDA Asido S Nababan.
Baca Juga: Ngeri! Oknum TNI Kabur ke Bandara Usai Tusuk Istri Pakai Sangkur
Tim Operasional (Opsnal) Polsek Pulau Raja langsung bergerak dan berhasil mengamankan Burhanuddin Daulay di lokasi kejadian. Ia dibawa ke Mapolsek Pulau Raja untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menangani kasus ini dan melindungi anak-anak.
"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban," tegas Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya berat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
"Korban terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," pungkas IPDA Asido S Nababan, merujuk pada ancaman maksimal bagi Burhanuddin Daulay.
Pelaku, korban, dan barang bukti telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi erat dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemulihan korban. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan bagi pekerja anak dan remaja dari eksploitasi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









