Sumut

Utang Pribadi Dibayar Pakai Uang Negara, Gaji Petugas Kebersihan Dikorupsi Rp665 Juta, Kadis & Bendahara Batu Bara Ditahan!

Kurnia | 2 Agustus 2025, 04:04 WIB
Utang Pribadi Dibayar Pakai Uang Negara, Gaji Petugas Kebersihan Dikorupsi Rp665 Juta, Kadis & Bendahara Batu Bara Ditahan!

AKURAT SUMUT - Dua pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera utara resmi berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya diduga tega mengorupsi dana gaji petugas kebersihan, pekerja yang justru berada di garda terdepan menjaga kebersihan lingkungan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan LA, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), dan IS, Bendahara Pengeluaran dinas yang sama, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan, khususnya gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025. Penetapan tersangka dilakukan Jumat (1/8/2025) sore.

Baca Juga: Ditemukan Tewas Terlilit Lakban, Fakta & Kontroversi Kematian Diplomat Kemlu

Nggak tanggung-tanggung, keesokan harinya, keduanya langsung ditahan! Kejari Batu Bara menjebloskan LA dan IS ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus 2025.

Modusnya bikin geram! Dugaan kuat, saat dana gaji petugas kebersihan untuk Januari 2025 dicairkan atas perintah LA, uang seharusnya dibayarkan ke tangan para pekerja itu malah dikemplang.

Alih-alih buat gaji, dana rakyat itu dipakai buat bayar utang pribadi LA ke koperasi dan bengkel. Parahnya, sama sekali nggak ada laporan pertanggungjawaban yang sah atas penggunaan uang sebesar itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, SH, MH, dalam jumpa pers di halaman Kejari, Jumat sore, menegaskan betapa seriusnya pelanggaran ini.

“Dana tersebut seharusnya dibayarkan kepada para petugas pada Januari 2025, namun digunakan untuk membayar utang pribadi ke koperasi dan bengkel,” tegasnya.

Diky juga menyoroti total kerugian negara yang terhitung sangat besar.

“Pembayaran utang tersebut jelas atas nama pribadi, dan berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat, negara telah dirugikan sebesar Rp665 juta,” jelasnya merujuk pada angka kerugian resmi Rp665.300.000.

Bukan cuma main mata, kerugian sebesar itu dihitung dengan metode kerugian bersih (net loss) oleh ahli Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Artinya, uang raib begitu saja tanpa manfaat buat negara.

Baca Juga: Duka Industri Otomotif: Yukihiro Nabae, Presdir Nissen Chemitec yang Peduli Pelatihan Teknisi Muda, Tewas Tertimpa Truk

Kedua tersangka dijerat pasal berat: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya? Bisa nyampe 20 tahun penjara!

Diky Oktavia menegaskan komitmen Kejari memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Tak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan,” tegas Kajari Batu Bara itu. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum ini.

Kasus ini benar-benar nyakitin hati. Bayangkan, petugas kebersihan yang kerja keras membersihkan kota, haknya malah dikorupsi oleh pejabat yang mestinya jadi pelindung.

Kejari Batu Bara memberi sinyal kuat, main-main dengan uang rakyat, apalagi menyengsarakan pekerja kecil, konsekuensinya berat! Proses hukum terhadap LA dan IS akan terus berlanjut, demi keadilan dan uang negara yang harus dikembalikan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I