Sumut

Polres Tebing Tinggi Bongkar Jaringan Penipuan Sepeda Listrik Terorganisir, 4 Residivis Diringkus

Habibi Caniago | 17 Oktober 2026, 13:26 WIB
Polres Tebing Tinggi Bongkar Jaringan Penipuan Sepeda Listrik Terorganisir, 4 Residivis Diringkus
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi membongkar jaringan penipuan online terorganisir yang didalangi 4 residivis. Korban IRT rugi Rp40 juta dengan modus iming-iming sepeda listrik.

Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil menggulung jaringan kejahatan siber dan penipuan online terorganisir yang meresahkan masyarakat.

Tak main-main, empat orang pria yang seluruhnya merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan berulang berhasil diseret ke balik jeruji besi.

Komplotan spesialis ini diringkus petugas usai melancarkan aksi manipulatif terhadap Rita (55), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut.

Penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/527/IX/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 September 2026.

Kronologi Skenario Jebakan Sepeda Listrik

Peristiwa memilukan tersebut bermula pada Rabu (16/9/2026) sekira pukul 10.42 WIB.

Korban dihampiri telepon dari tersangka Ricky yang berpura-pura menjadi sales resmi produk sepeda listrik.

Dalam komunikasinya, Ricky melancarkan bujuk rayu bisnis terstruktur.

Iming-iming Keuntungan: Pelaku menawarkan 1 unit sepeda listrik dengan harga modal Rp4.000.000,-. Korban kemudian diyakinkan untuk menjual kembali unit tersebut sebanyak 40 unit kepada seorang pembeli fiktif bernama Asiong dengan harga Rp4.950.000,- per unit.

Transfer Tahap Pertama: Setelah korban tergiur oleh potensi keuntungan besar, pelaku meminta uang muka sebesar Rp10.000.000,- ke rekening Bank Mandiri atas nama Dedy Darmawan. Pelaku beralasan kuota transaksi rekening pribadinya telah mencapai batas limit harian.

Pemberian Informasi Palsu Lanjutan: Pelaku kembali memanipulasi informasi dengan mengklaim Asiong menambah pesanan sebanyak 10 unit lagi (total 50 unit).

Korban yang terjebak panduan pelaku terus melakukan transfer secara berturut-turut hingga total kerugian menggelembung menjadi Rp40.000.000,-.

Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan berskala besar, Rita langsung mendatangi Mapolres Tebing Tinggi untuk membuat laporan resmi.

Aksi Keempat Terungkap: 4 Kali Beraksi dalam 2 Bulan

Berdasarkan pemeriksaan intensif oleh Tim Opsnal Resum yang dipimpin Kanit I Resum Ipda Rangga A.P. Risdin, terungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru.

Mereka telah menjalankan aksi penipuan serupa sebanyak 4 kali hanya dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

Dalam struktur organisasinya, keempat tersangka membagi peran secara rapi.

Ricky: Berperan sebagai otak atau aktor intelektual (mastermind) yang bertugas mencari data sasaran, menghubungi, dan meyakinkan korban.

Heri Yanto, Nanda Syahputra, dan Syamsul Bahri: Bertindak sebagai tim pendukung (Lodes) yang bertugas mematangkan skenario dan memperlancar alur kejahatan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memperlancar dan menutupi jejak kejahatan mereka.

Diantaranya, 7 (tujuh) unit Handphone berbagai merek (alat utama kejahatan), 1 (satu) unit iPad merek Apple warna Pink, 1 (satu) unit Handphone dalam kondisi sengaja dipatahkan dua oleh tersangka untuk merusak barang bukti digital dan 1 (satu) unit mobil Nissan yang digunakan sebagai sarana mobilitas operasional sindikat.

Atas perbuatan nekad tersebut, keempat residivis kini dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan siber dan penipuan konvensional.

Pasal 35 Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data elektronik dan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, Jo Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Imbauan Resmi Kepolisian

Menanggapi maraknya kasus penipuan siber, Polres Tebing Tinggi mengimbau keras seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran bisnis atau penjualan barang berharga murah dari nomor asing yang mengaku sebagai distributor atau sales resmi.

"Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan instruksi transfer dana ke rekening yang tidak dikenal" imbau Kasat.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.