Sumut

Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur

Habibi Caniago | 10 Agustus 2026, 23:07 WIB
Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur
Walikota Medan, Rico Waas - Pemko Medan/ist

MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai Senin (10/8/2026). Keputusan tegas ini diambil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, guna menindaklanjuti hasil audit khusus Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Pembebasan sementara tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tertanggal 10 Agustus 2026. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berat oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dapat berjalan lancar dan objektif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan adanya penerbitan surat pembebasan sementara bagi Camat Medan Timur tersebut.

"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan," ujar Subhan dalam keterangan resminya di Medan, Senin (10/8/2026).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Medan melalui audit khusus. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, Fernanda terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang ketika sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Dalam audit tersebut terungkap bahwa Fernanda meminta dan menerima sejumlah uang dengan imbalan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc oleh BKPSDM guna menguji pelanggaran dan memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Subhan menekankan bahwa pembebasan sementara dari jabatan struktur ini belum merupakan keputusan akhir mengenai pencopotan atau sanksi disiplin resmi.

"Perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc terbukti terjadi pelanggaran tingkat berat, maka Pemko Medan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemko Medan menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik nepotisme maupun suap.

"Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas," tegas Subhan.

Pemko Medan juga mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan posisi atau jabatan tertentu dengan imbalan uang. Masyarakat yang menemukan praktik serupa disarankan segera melapor melalui saluran pengaduan resmi Pemko Medan agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum dan disiplin birokrasi.

Penulis: Deddy Siregar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.