Sumut

Viral! Anak 10 Tahun Disiram Air Panas oleh Ibu Tiri, Oknum ASN P3AKB Sumut Terancam Sanksi!

Kurnia | 11 Februari 2025, 16:50 WIB
Viral! Anak 10 Tahun Disiram Air Panas oleh Ibu Tiri, Oknum ASN P3AKB Sumut Terancam Sanksi!

AKURAT SUMUT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Febriana Dewi Sari Harahap atau berinisial FDSH (33) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara. 

Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, AN, yang berusia 10 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah video yang menunjukkan kondisi korban beredar luas di media sosial.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada 21 Januari 2025 di kediaman FDSH di Jalan Abadi, Kota Medan. 

Korban mengalami luka bakar di bagian paha akibat disiram air panas. Setelah kejadian, FDSH diduga meninggalkan korban untuk pergi bekerja tanpa memberikan pertolongan pertama yang memadai. 

Ayah kandung korban, Dede S. Siregar, mengungkapkan bahwa hingga kini FDSH belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Menanggapi kasus ini, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Dinas P3AKB dan Dinas Kesehatan Sumut untuk mengunjungi korban. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologis AN. Effendy menekankan pentingnya penyelamatan dan pemulihan kondisi mental anak serta meminta ayah korban untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Sri Suriani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil FDSH untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan ini. 

Proses pemeriksaan internal sedang berlangsung, dan jika terbukti bersalah, FDSH akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sri Suriani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama yang dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penganiayaan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. 

Ketua LPA Sumut menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, dan setiap bentuk kekerasan harus ditindak tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga bereaksi keras terhadap kasus ini, banyak yang mengecam tindakan pelaku dan mendesak pemerintah serta kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

 Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Saat ini, korban berada di bawah perlindungan keluarga di Pematangsiantar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta-fakta yang terjadi dan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap FDSH. 

Semua pihak diharapkan terus mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I