Viral! Anak 10 Tahun Disiram Air Panas oleh Ibu Tiri, Oknum ASN P3AKB Sumut Terancam Sanksi!

AKURAT SUMUT - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Febriana Dewi Sari Harahap atau berinisial FDSH (33) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara.
Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, AN, yang berusia 10 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah video yang menunjukkan kondisi korban beredar luas di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada 21 Januari 2025 di kediaman FDSH di Jalan Abadi, Kota Medan.
Korban mengalami luka bakar di bagian paha akibat disiram air panas. Setelah kejadian, FDSH diduga meninggalkan korban untuk pergi bekerja tanpa memberikan pertolongan pertama yang memadai.
Ayah kandung korban, Dede S. Siregar, mengungkapkan bahwa hingga kini FDSH belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atas perbuatannya.
Menanggapi kasus ini, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Dinas P3AKB dan Dinas Kesehatan Sumut untuk mengunjungi korban.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologis AN. Effendy menekankan pentingnya penyelamatan dan pemulihan kondisi mental anak serta meminta ayah korban untuk kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan.
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Sri Suriani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil FDSH untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan ini.
Proses pemeriksaan internal sedang berlangsung, dan jika terbukti bersalah, FDSH akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sri Suriani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama yang dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penganiayaan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.
Ketua LPA Sumut menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, dan setiap bentuk kekerasan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga bereaksi keras terhadap kasus ini, banyak yang mengecam tindakan pelaku dan mendesak pemerintah serta kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Saat ini, korban berada di bawah perlindungan keluarga di Pematangsiantar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta-fakta yang terjadi dan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap FDSH.
Semua pihak diharapkan terus mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 2Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 3Dugaan Diskriminasi PT SMART Tbk Jerat Petani Sawit Adipati Labura: Akses Jalan Dipatok, Ekonomi Warga Lumpuh!
- 4Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 5Gempa M6,4 Guncang Simalungun Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- 6Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 7HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 8Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








