Sumut

Dugaan Korupsi! Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid

Kurnia | 25 Februari 2025, 21:27 WIB
Dugaan Korupsi! Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor milik pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Pada hari ini, penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi. Yang pertama di kantor milik Riza Chalid di Lantai 20 Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, dan yang kedua di kediamannya yang terletak di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan,

“Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan, dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12.00 WIB dan akan memakan waktu yang begitu lama.”

Menurut keterangan Harli, penggeledahan hari ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing para tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, seperti di Taman Bintaro, Kecamatan Gambir, Pondok Aren, Cimanggis, Cilandak, Kebayoran Lama, dan Cipete Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, pihak Kejagung menyita berbagai dokumen penting, laptop, serta ponsel. Harli menambahkan,

“Penggeledahan yang didapat semalam antara lain penyidik menemukan dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan handphone. Selain itu, ditemukan pula uang tunai berupa 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 200 lembar pecahan 100 dolar Amerika, dan 4.000 lembar pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 400 juta.”

Kronologi kasus bermula saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan domestik.

Selanjutnya, minyak yang diproduksi oleh kontraktor swasta (KKKS) wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.

Jika penawaran tersebut ditolak, minyak tersebut kemudian diajukan untuk rekomendasi ekspor.

Namun, dalam praktiknya, terdapat dugaan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) berusaha menghindari kesepakatan tersebut.

Di masa yang sama, meski terjadi penurunan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang mencakup keterangan saksi, ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang elektronik, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Di antaranya adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Setelah pemeriksaan kesehatan, tim penyidik telah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan.

Salah satu titik penting dalam kasus ini adalah keterlibatan putra Muhammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar,

“Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini. Penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat, tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid.”

Dalam salah satu aspek perkara, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pengadaan produk kilang yang tidak semestinya.

Seperti dijelaskan dalam keterangan Kejagung, pembelian minyak jenis Pertalite dilakukan dengan harga setara Pertamax, sehingga terjadi proses blending di storage atau depo untuk menghasilkan minyak Ron 92 (Pertamax). Keterangan tersebut menyatakan:

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan.”

Diduga, melalui transaksi ini, MKAR mendapatkan keuntungan dari selisih harga yang terjadi. Praktik tersebut diyakini menyebabkan komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan Harga Index Pasar (HIP) BBM menjadi tinggi.

Sehingga berdampak pada besaran kompensasi dan subsidi BBM yang harus dibiayai dari APBN. Estimasi kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

Lebih jauh, Riza Chalid dikenal sebagai “saudagar minyak” yang pernah mencuat dalam kasus “Papa Minta Saham” dan dikenal luas sebagai “raja minyak” di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, ia dikabarkan mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) serta memiliki pengaruh besar melalui perusahaannya, Global Energy Resources, yang pernah menjadi pemasok utama minyak mentah.

Bahkan, kehadirannya terasa hingga di luar negeri, contohnya ketika ia bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh penguasa negara bagian Kedah.

Meskipun sempat muncul pembahasan mengenai penambangan REE ilegal oleh sebuah perusahaan asal China, Anwar Ibrahim menegaskan pertemuan tersebut hanya berdasarkan undangan Sultan Kedah dan tidak membahas investasi penambangan REE.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan upaya untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi.

Dengan penggeledahan yang terus dilakukan di berbagai lokasi, diharapkan tabir kasus korupsi ini dapat segera terungkap secara tuntas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I