Sumut

Buntut Kasus Korupsi Pertamina BBM Oplos! Kepercayaan Turun, Publik Ramai-Ramai Beralih ke SPBU Swasta

Kurnia | 28 Februari 2025, 02:31 WIB
Buntut Kasus Korupsi Pertamina BBM Oplos!  Kepercayaan Turun, Publik Ramai-Ramai Beralih ke SPBU Swasta

AKURAT SUMUT - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan, terutama setelah munculnya isu pengoplosan di mana BBM jenis Pertalite (RON 90) diolah agar memenuhi spesifikasi Pertamax (RON 92), sehingga konsumen harus merogoh kocek lebih namun kualitasnya tak berbeda dengan BBM bersubsidi.

Dinamika Harga dan Perubahan Perilaku Konsumen

Seiring dengan beredarnya kabar tersebut, terjadi perubahan pola pengisian bahan bakar di lapangan.

Baca Juga: Skandal Minyak Pertamina, Dua Pejabat Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka BARU!

Harga BBM di beberapa SPBU swasta mulai mengalami penyesuaian. Menurut data dari laman resmi salah satu SPBU swasta, per 1 Februari 2025 harga Shell mengalami kenaikan signifikan, antara lain:

  • Shell Super: dari Rp12.810 menjadi Rp13.350 per liter (naik Rp540)
  • Shell V-Power: dari Rp13.530 menjadi Rp13.940 per liter (naik Rp410)
  • Shell V-Power Diesel (di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat): dari Rp14.030 menjadi Rp15.030 per liter (naik Rp1.000)
  • Shell V-Power Nitro+: dari Rp13.730 menjadi Rp14.110 per liter (naik Rp380)

Meski harga di SPBU swasta kini setara dengan harga Pertamax yang dijual oleh Pertamina, kepercayaan masyarakat telah luntur.

Hal ini membuat konsumen, terutama di wilayah perkotaan, mulai berbondong-bondong mengisi BBM di SPBU swasta.

Di sisi lain, di beberapa kota seperti Medan, meskipun kontroversi terus mencuat, antrean pengguna Pertamax masih terlihat stabil.

Kejaksaan Agung mengungkap tiga modus yang dilakukan dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Pertama, pasokan minyak bumi dalam negeri sengaja dikondisikan sehingga nilainya tidak ekonomis, yang berujung pada keharusan melakukan impor.

Kedua, produk minyak mentah dari KKKS ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi, padahal sebenarnya masih layak, sehingga dijual untuk ekspor.

Modus ketiga yang paling memicu kemarahan publik adalah dugaan pengoplosan. Dalam kasus ini, tersangka Riva Siahaan diduga membayar produk dengan standar RON 92, padahal yang diterima sebenarnya memiliki angka oktan RON 90 atau bahkan lebih rendah.

Produk impor tersebut kemudian dicampur di depo agar diklaim memenuhi standar RON 92. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan,

"Jadi dia mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak, lalu di-blended supaya kualitasnya jadi trademark RON 92."

Kemarahan masyarakat semakin diperparah oleh pernyataan berbagai pengamat energi. Pengamat dan peneliti senior di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pusekra) UGM, Fahmy Radhi, menekankan perlunya uji coba terbuka yang melibatkan ahli independen untuk menguji kualitas BBM. Menurutnya,

"Kalau diuji dan terbukti hasil pengoplosan, maka seluruh produk Pertamax yang diperdagangkan harus segera ditarik dan diganti dengan yang asli."

Di sisi lain, Direktur Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi, menegaskan bahwa proses pencampuran BBM melalui blending merupakan praktik legal dalam industri perminyakan. Ia menyatakan,

"Blending di terminal utama BBM dilakukan melalui proses kimia yang saintifik, dengan uji kalibrasi oleh Lemigas, sehingga tidak sama dengan praktik oplosan yang menimbulkan kecurangan."

Ahli konversi energi dari Institut Teknologi Bandung, Tri Yuswidjajanto Zaenuri, juga menambahkan bahwa pencampuran minyak mentah dengan senyawa seperti High Octane Mogas Component (HOMC) atau penggunaan octane booster adalah hal lazim untuk mencapai spesifikasi yang diinginkan.

Isu pengoplosan ini telah memicu reaksi beragam di media sosial, di mana banyak netizen menyerukan agar konsumen segera beralih ke produk BBM asing dan bahkan mengajukan gugatan class action.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka pos pengaduan mulai 25 Februari hingga 5 Maret 2025 untuk mengumpulkan informasi dan mempertimbangkan opsi advokasi hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap produk BBM Pertamina semakin menurun.

Ia menambahkan bahwa selain isu kualitas, nilai tukar rupiah yang kurang menguntungkan dalam pembayaran BBM jenis Pertamax turut mempengaruhi keputusan konsumen untuk beralih ke SPBU swasta.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193 Triliun! Ramai Oplosan bensin, Pertamina Kasih Klarifikasi Begini..

Sejak Indonesia resmi menjadi importir netto minyak pada 2004, kesenjangan antara produksi dan konsumsi BBM semakin melebar.

Data menunjukkan bahwa selama periode 1998–2023, konsumsi BBM naik rata-rata 2% per tahun sementara produksi menurun 3% per tahun.

Pada dekade terakhir, produksi minyak hanya mencapai sekitar 600.000–734.000 barel per hari, sedangkan konsumsi mencapai 1,5–1,6 juta barel per hari.

Kesenjangan ini memaksa pemerintah untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang, yang pada gilirannya membuka celah bagi praktik-praktik yang rawan terjadi perburuan rente.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Patra Niaga telah menggoyahkan kepercayaan publik.

Para pengamat berharap agar lembaga pengawas seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Lemigas segera melakukan uji kualitas secara terbuka dan transparan.

Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap produk BBM yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I