Gubernur Jabar Akan Panggil Wali Kota Depok Terkait Kebijakan Mudik ASN, Wamendagri Bilang Begini..

AKURAT SUMUT - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, tidak diperbolehkan.
Teguran telah disampaikan kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, atas kebijakan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas demi keperluan mudik Lebaran 2025.
Dalam keterangannya, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa walaupun pemberian fasilitas mobil dinas mungkin dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan aturan penggunaan aset negara.
"Itu clear. Ya itu clear (salah dan ditegur)," ujar Bima usai acara open house di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Menurut Bima, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. Penggunaan untuk keperluan pribadi, seperti perjalanan mudik, tidak sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab pegawai negeri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara, mengingat kendaraan tersebut juga berfungsi untuk mendukung operasional selama hari libur bagi ASN yang tetap bertugas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyatakan bahwa ia akan segera memanggil Wali Kota Depok untuk membahas kebijakan yang mengizinkan pemakaian mobil dinas demi mudik.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya aktif dalam pemantauan sehingga penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif,” tegas Dedi pada pernyataannya, Sabtu (29/3/2025).
Sementara itu, Supian Suri, Wali Kota Depok, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan alasan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi. Menurutnya, fasilitas mobil dinas digunakan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai.
"Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ujar Supian.
Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik di Jakarta
Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerapkan larangan tegas bagi seluruh ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pulang kampung saat Lebaran. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil agar aset negara digunakan sesuai dengan fungsi utamanya.
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan bahwa pejabat maupun ASN di Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang kampung,” jelas Pramono pada konferensi pers di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.
Dasar Hukum dan Sanksi Disiplin
Dilansir dari Tempo, Regulasi mengenai penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam beberapa kebijakan yang lebih tinggi, seperti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, terdapat dua peraturan pemerintah utama yang mengatur disiplin ASN, yaitu:
-
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Pasal 3 poin c menekankan kewajiban ASN untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
-
Pasal 4 poin g mengharuskan ASN menggunakan dan merawat aset negara dengan sebaik-baiknya.
-
-
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
-
Hukuman Disiplin Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
-
Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
-
Hukuman Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural, atau pemberhentian dengan hormat.
Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa sanksi yang tegas akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi yang dapat merugikan negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









