Tidak Patuhi Prinsip-prinsip yang Disyaratkan, PT ISJ Akan Dilaporkan Ke Lembaga Sertifikasi ISPO, Dinas PUPR Labuhanbatu Didesak Lakukan Sidak Lokasi
Dedi Redaksi Paradigma | 22 April 2025, 21:11 WIB

AKURAT SUMUT - Diduga melakukan pelanggaran prinsip-prinsip Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bernaung di bawah Asian Agri Grup, PT Indo Sepadan Jaya (ISJ) akan dilaporkan ke Lembaga Sertifikasi ISPO.
Langkah pelaporan ke Lembaga Sertifikasi yang mengeluarkan ISPO, Mutu Internasional, dilakukan Komunitas pegiat lingkungan Perkumpulan Hijau, setelah menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan PT ISJ sebagai salah satu perusahaan pemegang sertifikasi terhadap prinsip-prinsip ISPO.
“Kami menemukan indikasi ketidakpatuhan ISJ terhadap prinsip ISPO, terkhusus pada prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan, transparansi dan pengelolaan lingkungan hidup. Kami sudah menyusun dokumen dan bukti untuk pelaporan,” kata MQ Rudhy, Koordinator Bidang Lingkungan Perkumpulan Hijau saat berbincang bersama media, Selasa (22/4/2025), di Rantauprapat.
Ketidakpatuhan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu itu terhadap perundang-undangan, lanjut Rudhy, terkait temuan Perkumpulan Hijau terhadap bangunan-bangunan perumahan dan fasilitas pabrik yang berdiri diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT ISJ.
“Data yang sudah kami kumpulkan berupa salinan izin terakhir PBG atau dulu kita kenal dengan IMB PT ISJ. Ditemukan adanya ketidakcocokan jumlah bangunan peruntukan perumahan pabrik dan kebun, serta di areal fasilitas bangunan utama pabrik dalam kawasan HGB,” papar Rudhy.
Perkumpulan Hijau, kata Rudhy, juga sudah melakukan pencocokan informasi data melalui beberapa platform citra satelit tahun berkala terhadap kawasan HGB PT ISJ.
Hasilnya, lanjut Rudhy sesuai dengan informasi lapangan, dengan ditemukan adanya ketidaksesuaian lagi jumlah bangunan perumahan dan fasilitas sekitar pabrik, diantaranya adanya bangunan baru berupa tangki berkapasitas besar diduga sebagai fasilitas penampungan biogas dan kolam-kolam penampungan yang berada di luar areal HGB.
“Jadi, harus dipahami ini bukan sekedar ada tidaknya PBG atau sekedar pelanggaran terhadap prinsip ISPO yang bisa berdampak pada pencabutan izin ekspor hingga pembekuan sertifikat ISPO-nya. Ini juga harus dipahami sebagai kerugian bagi daerah dan negara. Lebih jauh, jika pelanggaran ini benar terjadi, maka ada potensi penggelapan pajak didalamnya. Ini yang paling kita cermati,” tegas Rudhy.
Baca Juga: Pertamina Diguncang Korupsi BBM! Dirut Simon Aloysius Mantiri Minta Maaf Berjanji Benahi Perusahaan
Sebelumnya, pada Maret 2025 lalu Perkumpulan Hijau telah memberikan peringatan kepada instansi berwenang untuk melakukan peninjauan ke HGB PT ISJ atas dugaan pelanggaran tersebut.
Komunitas lingkungan hidup yang sudah berdiri di Labuhanbatu dan konsern pada mitigasi kerusakan lingkungan di kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2012 ini telah menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu sebagai langkah klarifikasi bagi perusahaan.
Surat itu antara lain berisi desakan kepada Dinas PUPR untuk memanggil manajemen PT ISJ agar menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat melalui Perkumpulan Hijau tersebut.
Selain itu, Dinas PUPR juga didesak untuk langsung melakukan peninjauan ke lokasi dengan menyertakan pihak terkait, termasuk elemen masyarakat dan media sebagai bentuk transparansi.
“Tapi, sejauh ini yang kami tahu pihak perusahaan itu tidak merespon panggilan Dinas PUPR. Sebagai masyarakat yang pro aktif mendukung good and clean government, kita harap perusahaan yang mencari nafkah di kabupaten ini jangan lagi main-main dengan aturan. Kami akan terus aktif membantu pemerintah menginventarisir dugaan kejahatan yang dilakukan koorporasi di kabupaten Labuhanbatu. Ini untuk perubahan yang lebih baik,” tegas Rudhy.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR kabupaten Labuhanbatu, Hendra Hutajulu, ST., MSi, mengatakan telah memanggil pihak manajemen PT ISJ untuk menjelaskan perihal dugaan yang disampaikan masyarakat melalui pegiat lingkungan Perkumpulan Hijau.
“Sudah kami sampaikan pemanggilan namun belum direspon. Kami akan panggil Kembali,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp.
Sementara, pihak manajemen PT ISJ yang dikonfirmasi melalui Humas PT ISJ, Evi Sairi, mengakui adanya penambahan sejumlah bangunan di dalam kawasan HGB mereka.
“Bangunan biogas ada PBG-nya. Kalau untuk izin bangunan perumahan kebun dan pabrik nanti saya tanyakan dulu ke manajernya,” jelas Evi, pekan lalu melalui saluran whatsapp.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









