Sumut

Hasil Rapat Musdalub, Riki Rafani, SH, MH Terpilih Ketua LPM Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023-2028

Redaksi | 13 September 2025, 17:51 WIB
Hasil Rapat Musdalub, Riki Rafani, SH, MH Terpilih Ketua LPM Kabupaten Labuhanbatu Periode 2023-2028

AKURAT SUMUT - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Labuhanbatu melakukan pemilihan ketua dalam Musyawarah daerah luar biasa (Musdalub), Sabtu(13/9/2025) di Cafe Harmoni Kompleks perumahan Botimoon, Kelurahan sioldengan, Kecamatan Rantau selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam Hasil rapat Musyawarah daerah luar biasa, Riki Rafani Hasibuan, SH, MH terpilih menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten periode 2023 - 2028.

Terjadi nya Musdalub ini untuk melanjutkan periode ke pengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Labuhanbatu yang lama.

Baca Juga: Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Dan Labuhanbatu Berbagi Bantuan Sembako

Ketua Terpilih Riki Rafani menyampaikan ke awak media bahwa Terpilih nya dirinya selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Labuhanbatu Hasil rapat Musdalub dan dihadiri Ketua dan Sekretaris LPM Sumatera Utara.

Dengan adanya amanah yang diberikan kepada saya selaku menjabat Ketua LPM Labuhanbatu periode 2023 - 2028 ini, kita pengurus mendukung program - program Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita dengan visi misi Membangun Desa dan Menata Kota, ucap Riki.

Lembaga pemberdayaan masyarakat nanti untuk kedepan mengajak dan memberdaya masyarakat desa untuk menjalankan program - program Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Ketahanan pangan dan program lainnya agar masyarakat desa di kabupaten labuhanbatu bisa sejahtera, tutupnya.

Baca Juga: Anak Yatim Dibawah Umur Diduga Disiksa Oknum Security PTPN III Perkebunan Rantauprapat

Dalam acara rapat Musdalub Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dihadiri Ketua LPM Sumatera Utara, Rolel Harahap dan Sekretaris LPM Sumatera Utara, Indra M.N Ritonga.***

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A