Sumut

Bupati Labuhanbatu Non Aktif Bila Tidak Terbukti Secara Sah Bersalah, Aktivis Anti Korupsi, Alex : "Erik Atrada harus Divonis Bebas"

Redaksi | 16 September 2024, 17:06 WIB
Bupati Labuhanbatu Non Aktif Bila Tidak Terbukti Secara Sah Bersalah, Aktivis Anti Korupsi, Alex : "Erik Atrada harus Divonis Bebas"
 
 
AKURAT SUMUT – Bupati Labuhanbatu non aktif, H.dr.Erik Adtrada Ritonga divonis bebas hakim Tipikor jika tidak terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah menerima suap serta memerintahkan keluarganya mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga diduga sering menjual nama Bupati untuk minta suap  kepada empat  kontraktor telah menjadi terdakwa saat ini sesuai Undang-undang yang berlaku. 
 
Jika Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, 
Bupati Labuhanbatu Non aktif, dr.Erik Adtrada Ritonga Divonis Bebas.
 
Ketika Tim wartawan minta Tanggapan Penggiat Aktivis Anti Korupsi, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat LSM CIFOR, Bung Ismail Alex, M,I Perangin-angin mengatakan semua itu berdasarkan penilaian hakim atas fakta-fakta dalam persidangan awal sampai persidangan keputusan majelis hakim pengadilan tipikor Medan.
 
  
Selain itu, Kinerja tim pengacara selaku  Kuasa Hukum Bupati Labuhanbatu Non Aktif, dr.Erik Adtrada Ritonga mampu membantahkan fakta-fakta dalam persidangan dan membuat nota pembelaan sehingga atas nota pembelaan tersebut menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam mengambil keputusan bahwa Erik Adtrada Ritonga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai Undang-undang.
 
Apakah LSM CIFOR pernah mendengar rumor santer Bupati Labuhanbatu Non Aktif, dr. Erik Adtrada Ritonga korban politik dan korban fitnah karena ada oknum-oknum menjual nama Bupati untuk kepentingan pribadi dan golongannya ....?    
 
Enggan tanggapi dan biarlah masyarakat (publik) menilainya.  Ia mengalihkan informasi dan mengikuti pemberitaan Anggota DPRD Labuhanbatu Non aktif, Rudi Syahputra Ritonga telah terbukti secara sah dan menyakinkan  sebagai penerima suap proyek tersebut dari Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fajarsyah Putra alias Abe dan Wahyu Ramdhani Siregar.
 
 
Apa bisa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di intervensi yang tidak bersalah korupsi menjadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi ...?  
 
Tidak ada yang bisa intervensi atas pertimbangan  hakim mengambil keputusan misalnya nanti Erik Adtrada dijatuhi vonis 1 (satu) atau bisa Erik Adtrada vonis bebas, karena  berdasarkan UUD 1945 dan Indonesia adalah negara hukum salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan, kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, Kata Alex.      
 
Dalam Pasal 24 ayat (1), UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu pelaku dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam  Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945. Dan salah satu yang menjadi pelaku dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah Hakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang - undang untuk mengadili, Ucap alex mengakhiri tanggapan singkat.
 
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke PT Medan atas vonis hakim Tipikor Medan terhadap 4 terdakwa pemberi  suap. Hakim sendiri memvonis 4 terdakwa pemberi suap tersebut 18 hingga 24 bulan penjara. Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (24/6/2024). 
 
JPU mengajukan permohonan banding tersebut pada 13 Juni 2024. "Tanggal permohonan banding, Kamis, 13 Juni 2024. Pemohon banding Hendra Eka Saputra (penuntut umum I)," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan. 
 
JPU diketahui mengajukan permohonan banding terhadap vonis keempat terdakwa itu di tanggal yang sama. Saat ini proses permohonan banding itu dalam tahap pemeriksaan berkas perkara.
 
 
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, Efendy Sahputra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
 
Keempatnya disangkakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A