LSM CIFOR Desak Pjs Bupati Labuhanbatu Faisal Arif Nasution Menertibkan Aset Sesuai UU

AKURAT SUMUT - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) mendesak Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Labuhanbatu Faisal Arif Nasution menertibkan aset sesuai undang-undang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ismail Alex Perangin-angin saat berbincang dengan awak media ini, Senin, 30 September 2024.
Mengingat, kata Alex, belum terhitung satu minggu dilantiknya Pejabat sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu DR Faisal Arif Nasution, pada hari Rabu (24/9/2024), muncul viral diduga aset milik Pemkab Labuhanbatu berupa mobil dinas merek Toyota Parado berplat hitam BK 1835 NR yang dipakai oleh oknum yang bukan pejabat Pemkab Labuhanbatu dan ASN Pemkab Labuhanbatu berkeliaran bebas di Jalan Lintas Sumatera Utara di wilayah tolan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini, sambungnya, menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat publik Labuhanbatu sekitarnya dan pembahasan di media sosial dan menjadi sorotan tajam aktivis pengiat anti korupsi dan pemberitaan di media.
Setelah viral nya di dunia maya (medsos), sebut Alex, Wartawan mendapat informasi ternyata mobil merek Toyota Parado berplat hitam BK 1835 NR itu adalah mobil dinas semasa H. Andi Suhaimi Dalimunthe selaku mantan Bupati Labuhanbatu sejak 20 September 2019 hingga 31 Maret 2021 yang telah dikembalikan ke Pemkab Labuhanbatu melalui Sekda Labuhanbatu dan pejabat bagian aset Pemkab Labuhanbatu.
Selain itu, lanjut Alex lagi, informasi selanjutnya belum jelas keberadaan mobil merek Toyota Parado tahun 2015 yang juga berplat hitam BK 1835 NR adalah mobil dinas semasa dr H. Tigor Panusunan Siregar selaku mantan Bupati Labuhanbatu pada periode 2010-2015 dan beberapa aset milik Pemkab Labuhanbatu berupa mobil, sepeda motor digunakan oleh oknum yang bukan pejabat Pemkab Labuhanbatu maupun ASN Pemkab Labuhanbatu.
Baca Juga: Diduga Lakukan Perbudakan dan Kelola Kebun Kelapa Sawit Secara 'Ilegal', Pemilik dan Manajer Bungkam
Alex menilai, adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, kelalaian, pembiaran dan Kolusi, Nepotisme, Korupsi dibalik kejanggalan beberapa aset-aset milik Negara dikelola oleh pejabat di Pemkab Labuhanbatu, Wakil Ketua Umum DPP LSM CIFOR, Alex mengatakan bahwa aktivis anti korupsi bertanya ketika Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu begitu juga Sekda Pemkab Labuhanbatu dan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) apa ada ijin resmi, perintah dan apa dasar hukum memberikan fasilitas aset negara seperti pemberitaan di media?
Diduga Alex, aset milik Pemkab Labuhanbatu berupa mobil dinas merek Toyota Parado berplat hitam BK 1835 NR itu dipakai oknum yang bukan pejabat Pemkab Labuhanbatu dan ASN Pemkab Labuhanbatu berkeliaran bebas di wilayah tolan Labuhanbatu Selatan?.
“LSM CIFOR bertanya kembali ketika Hj. Ellya Rosa Siregar saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu dan Pjs Bupati Labuhanbatu DR Faisal Arif Nasution dan Sekda Pemkab Labuhanbatu dan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) apa benar informasi diperoleh diduga tidak jelas keberadaan mobil merek Toyota Parado tahun 2015 berplat hitam BK 1835 NR adalah mobil dinas semasa dr H. Tigor Panusunan Siregar selaku mantan Bupati Labuhanbatu pada periode 2010-2015, dan aset berupa mobil dipakai oleh oknum-oknum yang bukan pejabat/ASN Pemkab Labuhanbatu ”ujarnya.
"Mengingatkan dalam waktu satu bulan ini Pjs Bupati Labuhanbatu DR Faisal Arif Nasution dan Sekda Pemkab Labuhanbatu dan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Pemkab Labuhanbatu mencegah aset negara disalahgunakan untuk kampanye Pilkada serentak 2024 sesuai merujuk ketentuan mengenai kampanye pilkada 2024 ini diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diundangkan pada 20 September 2024 dan pelanggaran Peraturan Pemerintah No 6 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana dengan peraturan undang-undang, maka Pjs Bupati Labuhanbatu DR Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si harus segera menertibkan, menarik aset-aset milik Pemkab Labuhanbatu berupa mobil dan sepeda motor digunakan oknum tidak bertanggung jawab yang bukan pejabat/ASN Pemkab Labuhanbatu"tegas Alex.
“Bilamana Pjs Bupati Labuhanbatu DR Faisal Arif Nasution dan Sekda Pemkab dan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) enggan menyikapi serius, kalangan publik pasti menuding merasa punya beking kuat dan kebal hukum" ucapnya.
Lebih lanjut, DPP LSM CIFOR ingatkan bilamana hasil laporan dari temuan Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR saat melakukan penyidikan terbatas, cek and ricek, kebenaran laporan, telaah maka DPP akan tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, apakah terulang kembali Jilid III tapi kasus aset negara.
Wakil Ketua Umum DPP LSM CIFOR, Ismail Alex tegaskan sudah cukup kinerja Pemkab Labuhanbatu hancur lembur karena pimpinannya merasa sombong, arogan, merasa punya beking yang berpengaruh, kebal hukum dan anti kritik dari aktivis pengiat anti korupsi sehingga terjadilah Jilid I kasus OTT KPK mantan Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 selanjutnya Jilid II kasus OTT KPK mantan Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024.
DPP LSM CIFOR juga mendesak DPRD Labuhanbatu terpilih melakukan sidak dan menindak tegas dan memanggil Pjs Bupati Labuhanbatu DR Faisal Arif Nasution dan Sekda dan Inspektorat dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) karena persoalan aset negara digunakan oleh oknum yang bukan pejabat Pemkab Labuhanbatu maupun ASN Pemkab Labuhanbatu diduga mobil merek Toyota Parado berplat hitam BK 1835 NR itu adalah mobil dinas semasa H. Andi Suhaimi Dalimunthe selaku mantan Bupati Labuhanbatu sejak 20 September 2019 hingga 31 Maret 202.
"Dan juga diduga tidak jelas keberadaan mobil merek Toyota Parado tahun 2015 berplat hitam BK 1835 NR adalah mobil dinas semasa dr H. Tigor Panusunan Siregar selaku mantan Bupati Labuhanbatu pada periode 2010-2015 dan beberapa aset milik Pemkab Labuhanbatu berupa mobil, sepeda motor sesuai prosedur peraturan perundang-undang yang berlaku"tandasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









