Sumut

Diduga Lakukan Perbudakan dan Kelola Kebun Kelapa Sawit Secara 'Ilegal', Pemilik dan Manajer Bungkam

Redaksi | 26 September 2024, 23:41 WIB
Diduga Lakukan Perbudakan dan Kelola Kebun Kelapa Sawit Secara 'Ilegal', Pemilik dan Manajer Bungkam
 
AKURAT SUMUT - Pengusaha Kebun beretnis tionghoa inisial TH diduga telah melakukan perbudakan terhadap sejumlah karyawan yang bekerja dilahan perkebunan sawit miliknya.
 
Selain tindakan perbudakan, TH warga Rantauprapat itu juga dituding tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) atau Illegal atas ratusan hektar lahan yang dikelolanya.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Mapan (SBM), Jhon Beni Ginting bersama Sekjennya, Andi Arisandi Siregar, Rabu (25/9/2024) kepada awak media online Akurat.co di salah satu Cafe Rantauprapat.
 
 
Dijelaskan Beni, Bahwa sebanyak 8 (delapan) orang karyawan TH warga Kabupaten Labuhanbatu mengadukan permasalahan perbudakan dan tindak pidana kejahatan penipuan upah.
 
" Ya, Kita menduga TH telah melakukan perbudakan dan pidana penipuan upah terhadap sejumlah karyawan perkebunan kelapa sawitnya" tegas Ketua DPP SBM, Beni.
 
Saat ini, Sebutnya ada 8 (delapan) orang karyawan kebun tan tong hoa yang didampingi oleh serikat mereka.
 
 
"Ada sebanyak 8 (delapan) orang karyawan kebun TH yang kami dampingi, yakni inisial HR, MFN, PR, OTS, NRS, DAS, DA dan KA. Semua bekerja sebagai pengamanan atau centeng dan mandor dengan masa kerja lebih kurang 2 (dua) tahun" papar Beni.
 
Kedelapannya, sambungnya merupakan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang bekerja di Kebun Tan Tong Hoa yang beralamat kantor di Jalan Bilah, Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
 
"Kedelapan pekerja ini diperlakukan diskriminasi dan mengalami tindakan perbudakan" nilai Beni. 
 
 
Pasalnya, jelas Beni, kedelapan pekerja itu mendapatkan upah dibawah upah minimum, tidak mendapatkan upah lembur dan tidak disertakan dalam Progam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 
 
"Untuk pekerja dengan posisi satuan pengaman atau centeng bekerja selama 12 (dua belas) jam perhari tanpa mendapatkan libur" jelasnya sesuai pengakuan para pekerja.
 
#Beroperasi 25 Tahun
 
Kebun TH diprediksi telah beroperasi selama lebih kurang 25 tahun di Kabupaten Labuhanbatu dan memiliki pekerja lebih dari 10 orang wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
 
 
"Pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 sepuluh orang wajib memiliki Peraturan Perusahaan" sambung Sekjen DPP SBM, Andi.
 
Hal itu, kata Andi, ditegaskan oleh pemerintah dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 tahun 2014, dan dalam ayat 5 pada pasal yang sama ditegaskan bahwa isi dalam Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Sektor usaha perkebunan merupakan sektor usaha vital, yang memiliki peranan penting dalam membantu negara meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
 
 
"Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 juncto Pasal 88 E ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 6 tahun 2023, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum" tegas Andi.
 
#Tanpa HGU dan SIUP
 
Kebun TH mengelola lahan negara dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit lebih kurang 146 hektar.
 
Adapun lokasi lahan sawit berada di beberapa lokasi, yakni di Kampung Salam, Kampung Lalang, Tanah Merah, Urung Kompas/Padang Pasir, Kebun Siluman, Kebun Janji dan Pangkatan.
 
 
Pengusaha perkebunan kelapa sawit ini mengelola lahan tanpa HGU (Hak Guna Usaha) dan tanpa SIUP (Surat Izin Usaha Perkebunan). 
 
Pengusaha kebun telah mengambil keuntungan dengan menginjak-injak konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 
#Lemahnya Pengawasan Pemerintah 
 
Serikat Buruh Mapan menilai bahwa pemerintah lemah dalam pengawasan terhadap pengusaha yang memiliki lahan dengan luas yang telah ditentukan aturan.
 
 
"Meski telah berlangsung 25 tahun lamanya, pemerintah dinilai enggan menerapkan aturan itu dengan tegas" ucap Andi.
 
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini terjadi, ucap Andi lagi, akibat arogansi pengusaha yang merasa kebal hukum dan akibat lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah, khususnya PPNS Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu. 
 
"Pemerintah harus lebih peduli terhadap asetnya dan memastikan hak-hak masyarakatnya yang bekerja di Perusahaan" tegasnya.
 
 
Tak lupa Andi menyampaikan bahwa pengusaha wajib memperlakukan pekerjanya secara manusiawi, karena pekerja merupakan motor penggerak perusahaan. 
 
"Sehingga hak-haknya harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan karena kedekatan antara penguasa dengan pengusaha yang sengsara para buruh" tegas Sekretaris DPP Serikat Buruh Mapan itu.
 
Lebih jauh dijelaskannya bahwa para pekerja yang telah melaksanakan kewajiban dan tugasnya, wajib mendapatkan hak-haknya yang dilindungi oleh Negara.
 
 
"Pemerintah harus melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan lahan perorangan di Kabupaten Labuhanbatu. Sesuai Perpu Nomor 56 Tahun 1960 telah membatasi penguasaan lahan perorangan maksimal 25 hektar" paparnya. 
 
Pemerintah, tegas Andi, harus memaksimalkan pengawasan dan pembinaan agar para pengusaha mematuhi peraturan perundang-undangan dan para pekerja mendapatkan hak-haknya. 
 
"Pemenuhan hak-hak pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya tentu akan meningkat perekonomian masyarakat Kabupaten Labuhanbatu" tandasnya.
 
 
Terpisah, Manajer Dedi Saragih dan pemilik kebun TH belum menjawab konfirmasi terkait dugaan perbudakan pekerja dan mengelola ratusan hektar lahan kebun kelapa sawit tanpa HGU atau SIUP.***
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A