Plt.Bupati Labuhanbatu Beri Himbauan, Tina Rambe Jeruji Besi Dan Lurah Laporkan Diduga Bocornya Limbah PT.PPSP
Redaksi | 15 September 2024, 19:38 WIB

AKURAT SUMUT - Beredarnya video di Media Sosial diduga tercemarnya Lingkungan lahan warga Pulo Padang dan aliran parit disekitar yang berdampingan dengan Pabrik PKS PT.Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) Pulo Padang dengan bocornya pipa pembuangan limbah pabrik tersebut, Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 16.00 wib.
Diduga bocornya pipa pembuangan limbah Pabrik tersebut ke tanah warga sekitarnya hingga ke aliran parit dengan mengeluarkan asap, Air berubah dengan mengeluarkan suhu panas dan makhluk hidup yang berada di aliran parit tersebut salah satunya ikan mati.
Hal ini Pencemaran Lingkungan melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Viralnya Kasus Tina Rambe, Gempar Diduga Bocor Pipa Limbah PKS PT. PPSP Pulo Padang Hingga Ikan Mati
Dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL atau SPPL.
Teringat kembali, Plt.Bupati Labuhanbatu, Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM mengeluarkan statement berbentuk video berupa Himbauan di Media sosial di akun Facebook Polres Labuhanbatu pada tanggal 13 Mei 2024 Terkait Pabrik PKS PT. PPSP Pulo Padang dengan menghimbau kepada kelompok masyarakat Pulo Padang agar tidak melakukan yang melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain terkaitnya beroperasinya pabrik PKS PT.PPSP Pulo Padang.
Dampak berdiri dan beroperasinya Pabrik PKS PT.PPSP Pulo Padang dan Plt.Bupati Labuhanbatu memberikan Himbauan kepada masyarakat Pulo Padang yang menolak berdirinya Pabrik tersebut, Salah satu warga yang peduli lingkungan hidup atas nama Tina Rambe mendekam di Jeruji besi di Lapas Kelas II B Lobu sona Kabupaten Labuhanbatu sejak bulan Mei 2024 hingga saat ini dikarenakan pasal melawan petugas.
Tina adalah warga yang peduli lingkungan yang menolak berdirinya Pabrik PKS tersebut dengan melakukan aksi demo hingga menginap di Jeruji Besi sampai saat ini dituntut 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Selasa (10/9/2024).
Saat dikonfirmasi awak media Lurah Kelurahan Pulo Padang, Hakim Dalimunthe melalui WhatsApp pribadinya, Minggu(15/9/2024) terkait Tercemarnya Lingkungan di sekitar PKS PT.PPSP Pulo Padang dengan Diduga Bocornya Pipa Pembuangan Limbah PKS PT.PPSP Pulo Padang menyampaikan bahwa saya dapat kiriman video dari warga terkait bocornya limbah, Sabtu malam(14/9/2024).
"Tadi sekira pukul 11.00 wib saya mengecek ke aliran parit sesuai video yang dikirimkan warga diduga bocornya limbah sudah bersih bang, karna tadi malam hujan bang", akunya.
Sudah saya laporkan ke ibu Bupati bang kejadian tersebut, Ibu Bupati lagi di Parapat bang, ada tugas bang, saya diperintahkan menjumpai manager PKS besok terkait limbah tersebut, Tunjukan videonya, Apa Tanggapan Managernya, tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









