Sumut

Terduga Pengedar Sabu di Sei Kanan Digulung Polisi, Sembunyikan Barang Haram dalam Kotak Rokok

Nuraini Akurat Sumut | 8 September 2026, 18:55 WIB
Terduga Pengedar Sabu di Sei Kanan Digulung Polisi, Sembunyikan Barang Haram dalam Kotak Rokok
Tim Satresnarkoba Polres Labusel membongkar peredaran sabu di Desa Hajoran, Sei Kanan. Pemuda 20 tahun diringkus bersama 1,69 gram sabu - Dok: istimewa / Akurat Sumut

Labuhanbatu Selatan - Lingkungan Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut mendadak gempar.

Sepak terjang pemuda berinisial RY alias Yogi (20) dalam bisnis haram narkotika akhirnya terhenti seketika setelah disergap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (7/9/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.

​Gerebek kilat ini melumpuhkan taktik licik tersangka yang mencoba mengelabui petugas. Dari tangan pemuda 20 tahun ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,69 gram bruto, pipet sekop, bong atau alat hisap, serta kotak rokok tempat ia menyembunyikan barang haram tersebut.

​Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono mengonfirmasi penangkapan spektakuler ini. Penindakan tegas tersebut bermula dari aduan membara masyarakat melalui saluran Dumas Presisi yang resah akan maraknya transaksi sabu di permukiman mereka.

​“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik sangat mencurigakan. Petugas bergerak cepat mengamankan RY alias Yogi,” tegas AKP Sujono, Selasa (8/9/2026).

​Saat digeledah di tempat, polisi menemukan satu klip sabu tepat di hadapan tersangka. Tak percaya begitu saja, penyisiran intensif dilakukan di sekitar lokasi hingga petugas menemukan satu kotak rokok putih berisi empat klip sabu tambahan yang terbungkus rapi dengan tisu, lengkap bersama alat hisapnya.

​“Dari interogasi awal, RY alias Yogi tak berkutik dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah Kasi Humas.

​Saat ini, lanjutnya, RY bersama barang bukti telah diseret ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum berat.

"Polres Labusel memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku narkoba di wilayah hukum mereka dan terus mengimbau warga untuk aktif melapor demi menyelamatkan generasi muda" tandas Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.