Perkara di Pengadilan Agama Tanjungbalai Naik 14,79%, Narkoba Dominasi 70 Persen Alasan Perceraian

Tanjungbalai - Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 14,79 persen sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025. Penyalahgunaan narkoba terungkap menjadi faktor dominan yang memicu gelombang perceraian di daerah tersebut.
Berdasarkan data resmi PA Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, total perkara masuk pada periode 2024–2025 mencapai 1.205 perkara, dengan 1.204 perkara di antaranya telah diputus.
Rinciannya, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 561 perkara masuk dan seluruhnya (561 perkara) berhasil diputus. Sementara pada tahun 2025, jumlah perkara masuk melonjak menjadi 644 perkara (terdiri dari 466 gugatan dan 178 permohonan), serta 643 perkara berhasil diputus.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H., melalui Panitera PA Tanjungbalai, Eddy Sumardi, S.Ag., M.H., pada Selasa (29/9/2026).
"Terjadi peningkatan perkara masuk sebesar 14,79 persen dari tahun 2024 ke 2025. Dari total perkara yang ditangani, perkara cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi," ujar Eddy Sumardi.
Data menunjukkan, perkara cerai gugat pada tahun 2024 tercatat sebanyak 366 perkara dan naik menjadi 371 perkara pada 2025. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami relatif stabil, yakni 75 perkara pada 2024 dan 76 perkara pada 2025.
Selain itu, lonjakan signifikan juga terjadi pada kategori permohonan Asal Usul Anak yang naik dari 45 perkara (2024) menjadi 72 perkara (2025), Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dari 47 perkara menjadi 74 perkara, serta Perwalian yang meningkat dari 3 perkara menjadi 10 perkara.
Narkoba Pemicu Utama Perceraian
Eddy Sumardi mengungkapkan fakta miris di balik tingginya angka perceraian di Tanjungbalai. Menurutnya, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi alasan utama istri melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya.
"Alasan narkoba mendominasi hingga 70 persen dari kebanyakan kasus istri yang menggugat suaminya," ungkap Eddy.
Mencermati fenomena sosial tersebut, Eddy berpesan dan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk berpisah saat menghadapi keretakan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya mengupayakan musyawarah secara kekeluargaan demi masa depan anak-anak.
"Pesan kami kepada masyarakat, jika ada masalah dalam rumah tangga jangan cepat-cepat ke pengadilan. Selesaikan secara kekeluargaan dulu. Kalau masih bisa bersatu itu jauh lebih baik daripada bercerai, karena banyak yang dikorbankan, terutama anak-anak," tuturnya menutup keterangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 7Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 8Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri Kasus Persetubuhan Anak di Air Joman
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


