Sumut

Polisi Tangkap Ibu Kandung Penjual Bayi Rp4 Juta dan Pembeli

Redaksi | 29 Februari 2024, 16:22 WIB
Polisi Tangkap Ibu Kandung Penjual Bayi Rp4 Juta dan Pembeli

 

AKURAT SUMUT - Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan, dan mengamankan dua orang pelaku yakni ibu penjual bayi dan pembelinya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu membenarkan hal itu.

"Benar. Telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH pada Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Kabupaten Labura," kata Kasi Humas kepada wartawan, Kamis, (29/2/2024).

Baca Juga: Tak Patuhi Surat Edaran BKN, Jabatan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Parulian Diduga Ilegal

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni, Ibu kandung bayi PNH (18) dan KA alias AL (30) selaku pembeli bayinya seharga Rp4 juta. Dan bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.

"Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap pelaku KA alias AL (30) di Kab. Labura, pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30 Wib dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya," sebut Napitupulu.

Selanjutnya, Napitupulu menuturkan, kemudian Unit Sat Reskrim menangkap Ibu kandung bayi PNH pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di kediaman Orangtuanya di Tapanuli Tengah, serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp50 ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.

Baca Juga: Satuan Lalulintas Polres Simalungun Evakuasi Jasad Korban Tabrak Lari

"Kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A