Viralnya Seorang Ibu Status Terdakwa Diduga Dilarang Berpelukan Dengan Anaknya Dibawah Umur, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Bungkam
Redaksi | 5 September 2024, 16:14 WIB

AKURAT SUMUT - Viral dan Hebohnya di Media sosial seorang ibu Inisial TR yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Rantauprapat di akun Rambers, Meubel jati jepara dan lainnya tidak diperbolehkan memeluk Buah kasih sayangnya Anak perempuan yang masih dibawah umur oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis (5/9/2024) siang di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Disaat awak media mengkonfirmasi suami inisial TR melalui WhatsApp pribadinya, Kamis(5/9/2024) menyampaikan bahwa anak nya rindu dan ingin ketemu dengan mamaknya di Pengadilan Negeri Rantauprapat hari ini, Kamis(5/9/2024).
"Kemana kita jumpa mamak, Hana Rindu", kata anak TR kepada ayahnya saat meniru suara anaknya.
Anak saya bang masih berumur 5 tahun 11 bulan, masih rindu dan butuh kasih sayang dari ibunya, sudah ditinggalkan ibunya 3 bulan karena ditahan Polres Labuhanbatu, itupun saya berusaha untuk mempertemukan anak saya kepada istri saya disaat sebelum atau selesai persidangan istri saya di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Akunya.
Siang tadi istri saya bersidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan saya membawa anak saya ketemu dengan ibunya, begitu selesai Persidangan istri saya dilarang ketemu dengan anak saya apalagi memeluknya oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, ujar suami inisial TR.
Sebelumnya bang, Kalo anak saya mau ketemu ibunya sebelum atau selesai persidangan biasanya dikasi sama pihak Kejaksaan tanpa ketemu sama JPU, setelah viral malah dibatasi ketemu alasan jumpai jaksa JPU dulu, tuturnya.
Lanjutnya, istri saya bang berstatus terdakwa dikarenakan didakwakan melawan petugas.
Disisi lain awak media online Akurat.co mengkonfirmasi Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, SH terkait permasalahan seorang ibu dilarang pihak Kejaksaan ketemu dan memeluk anaknya belum menjawab sampai berita ini dipublikasikan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








