Sumut

Di Balik Panggung Pengadilan Medan: Miss Barbie, Tuduhan Penipuan, dan Tekanan Wartawan

Kurnia | 26 Februari 2025, 03:22 WIB
Di Balik Panggung Pengadilan Medan: Miss Barbie, Tuduhan Penipuan, dan Tekanan Wartawan

AKURAT SUMUT - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara,  kini menjadi Panas yang tak hanya menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan, melainkan juga munculnya isu intimidasi terhadap wartawan.

Di satu sisi, tim pengacara dari Law Office Edwin Syahrizal Pohan and Partners mengajukan nota eksepsi atas dugaan perlakuan tidak semestinya terhadap klien mereka, Miss Barbie (Desiska Br Sihite, 35), yang kini menghadapi tuntutan hukum terkait kasus penipuan model.

Di sisi lain, seorang wartawan mengaku mendapat tekanan saat meliput persidangan tersebut.

Eksepsi Hukum: Dugaan Dijebak dan Manipulasi

Dalam sidang tahap II yang digelar pada Kamis (20/2/2025), tim pengacara Miss Barbie menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang menilai bahwa klien mereka telah dijebak dan dimanipulasi oleh keluarga mantan anak didiknya.

Edwin, salah satu pengacara yang mewakili Miss Barbie, menegaskan:

“Seharusnya sebelum diadakan sidang, klien kami dikonfrontir dengan pihak korban. Untuk itu, jika Hakim menerima eksepsi kami, kami akan melakukan upaya hukum terhadap mereka yang merasa jadi korban.”

Edwin menjelaskan bahwa eksepsi tersebut diajukan demi menegakkan prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, sesuai dengan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Ia menambahkan bahwa eksepsi ini mencakup keberatan atas kewenangan pengadilan dan keabsahan surat dakwaan, merujuk pada ketentuan hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 terkait alat bukti dalam perkara pidana.

Menurut Edwin, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan sebenarnya dari terdakwa. Ia meyakini bahwa keterangan yang diberikan di bawah tekanan, tanpa adanya konfrontasi langsung dengan korban, membuat keabsahan BAP tersebut diragukan.

Siti Junaidah Hasibuan, pengacara lainnya, menambahkan:

“Secara hukum, harus jelas siapa korban dan apa yang dirugikan. Dalam dakwaan, tidak ada penjelasan terkait permintaan dari klien kami untuk menjadikan dirinya sebagai artis.”

Hafiz Zuhdih pun menegaskan keberatan timnya terhadap keterangan di BAP yang dianggap tidak seimbang antara pihak penyidik dan terdakwa.

Ia menyoroti bahwa Miss Barbie tidak pernah dipanggil untuk dikonfrontir secara layak, melainkan langsung diserahkan kepada penyidik oleh pelapor.

Zulkifli Lubis menambahkan, “Kita punya bukti bahwa sanggar kami didirikan secara sah dan para artis yang tergabung sudah dikenal sampai tingkat nasional. Fakta ini menunjukkan bahwa tuduhan pelapor tidak sepenuhnya mencerminkan realitas.”

Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Menimpa Miss Barbie

Miss Barbie, pemilik agensi model yang berlokasi di Medan, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang model dengan total nilai Rp758.400.000.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Risnawati Ginting, pada Maret 2019 seorang pria bernama Alexander mendaftar di sanggar milik Miss Barbie di Kecamatan Medan Tembung dengan syarat menyerahkan KTP dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000.

Kemudian, pada Agustus 2019, Miss Barbie yang juga menjabat sebagai juri dalam sebuah event kecantikan, menawarkan Alexander kesempatan berperan dalam film yang dijanjikan mencapai 200 episode serta tampil sebagai bintang iklan makanan dengan bayaran hingga Rp4 miliar.

Dengan janji tersebut, Alexander melakukan serangkaian pembayaran mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024.

Namun, proyek film dan iklan tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga Alexander melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam sidang pada 21 Februari 2025 di ruang Cakra 4, melalui penasihat hukumnya, Miss Barbie menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Risnawati menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dapat dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Intimidasi Terhadap Wartawan dalam Persidangan

Tak hanya perdebatan hukum yang mencuat, sebuah insiden juga terjadi di luar ruang sidang.

Seorang wartawan berusia 23 tahun mengaku mengalami intimidasi saat mendokumentasikan jalannya persidangan.

Insiden terjadi saat wartawan online yang rutin meliput di PN Medan menghadiri sidang kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br Sihite alias Miss Barbie di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (25/2/2025).

Setelah mengambil foto, wartawan Mistar, Deddy, duduk di kursi pengunjung sidang. Namun, tiba-tiba beberapa orang yang diduga preman, berdiri di depan pintu ruang sidang, memanggil namanya tanpa alasan yang jelas.

Awalnya, Deddy mengabaikan panggilan tersebut karena sedang fokus mengikuti jalannya persidangan. Namun, panggilan itu terus berulang hingga seseorang masuk ke ruang sidang dan menyentuh lengannya. Seorang ibu-ibu yang duduk di belakangnya juga meminta Deddy untuk menanggapi panggilan tersebut.

Di saat yang sama, Panitera Pengganti (PP) Sumardi, yang berada di luar ruang sidang, juga memanggil Deddy. Akhirnya, ia pun keluar dan menghampiri Sumardi serta beberapa orang lainnya.

Begitu keluar, Deddy langsung dikepung dan dihujani berbagai pertanyaan. Mereka menanyakan apakah ia sudah meminta izin kepada majelis hakim untuk mengambil foto, apa yang telah ia foto, serta dari media mana ia berasal.

Deddy menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan bahkan menunjukkan kartu pers yang tergantung di lehernya sebagai bukti bahwa ia adalah wartawan resmi. Namun, mereka tetap mengabaikan hal tersebut dan memaksanya untuk menghapus foto yang telah diambil.

“Hapus,” bentak Sumardi beberapa kali sambil memegang lengan kanan Deddy.

Pada saat itu, Deddy tetap berusaha mempertahankan foto tersebut agar tidak dihapus. Namun, ia terus dipaksa, bahkan ada seseorang di antara mereka yang menyentuh gawainya.

Tak hanya menyentuh, seseorang itu kemudian langsung menghapus foto yang ada di perangkat Deddy.

Setelah foto tersebut dihapus, Deddy pun pergi meninggalkan lokasi dan tidak dapat melanjutkan peliputan sidang kasus penipuan tersebut.

Deddy Irawan, wartawan dari Harian Mistar yang tengah mengambil foto-foto kegiatan sidang, menceritakan bahwa setelah beberapa kali mengambil gambar, ia dipanggil oleh sekelompok orang yang diduga preman serta Panitera Pengganti (PP) Sumardi.

Saya dipaksa untuk menghapus foto yang telah saya ambil. Saat itu, PP Sumardi beberapa kali menyuruh sambil memegang lengan kanan saya dan berkata, 'Hapus',” ucap Deddy.

Meskipun ia segera menunjukkan kartu pers sebagai bukti identitas, perintah penghapusan foto tetap dilaksanakan dengan paksaan.

Bahkan, perangkat yang digunakan untuk mengambil gambar sempat dipegang oleh salah satu orang tersebut dan foto-foto itu dihapus secara paksa.

Insiden ini kemudian dilaporkan Deddy ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Deddy menekankan bahwa selama persidangan tidak ada larangan pengambilan foto, sehingga tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan integritas proses peradilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I