Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193 Triliun! Ramai Oplosan bensin, Pertamina Kasih Klarifikasi Begini..

AKURAT SUMUT - Penyelidikan menyeluruh mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan anak perusahaan Pertamina selama periode 2018–2023.
Kasus yang menjerat sejumlah pejabat tinggi ini diduga melibatkan manipulasi pembelian dan pencatatan spesifikasi bahan bakar, yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina selama periode 2018-2023.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:
-
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia diduga bekerja sama dengan SDS dan AP untuk mengatur hasil rapat optimalisasi hilir yang berujung pada penurunan produksi kilang.
Selain itu, mereka juga dituduh memenangkan broker minyak secara ilegal dan mengubah BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. -
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional. Ia diduga berperan bersama RS dan AP dalam rekayasa rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan memenangkan broker minyak secara tidak sah.
-
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Ia diduga terlibat dalam rekayasa rapat optimalisasi hilir bersama RS dan SDS, serta memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melanggar aturan.
-
Yoki Firnandi (YF) – Pejabat di PT Pertamina International Shipping. Ia dituduh melakukan mark-up atau penggelembungan harga dalam kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang. Akibatnya, negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen.
-
MKAN – Pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia diduga menerima keuntungan dari mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF, yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara.
-
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Ia bersama GRJ diduga berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga jual minyak lebih tinggi, meskipun syarat-syarat belum terpenuhi.
-
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Ia dituduh bekerja sama dengan DW untuk menaikkan harga minyak sebelum persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Kasus ini mengungkap adanya kolaborasi antara pejabat internal Pertamina dan pihak swasta dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dugaan Pengoplosan dan Manipulasi Spesifikasi
Dalam proses pengadaan produk kilang, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli bahan bakar dengan spesifikasi RON 90 (Pertalite) namun dicatat sebagai RON 92 (Pertamax).
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, tersangka yang berasal dari jajaran direksi diketahui melakukan pembelian seolah-olah mendapatkan Pertamax, padahal pada kenyataannya hanya membeli Pertalite atau produk dengan kualitas lebih rendah.
Proses blending di depo atau storage untuk mengubah RON 90 menjadi RON 92 dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Seperti yang diungkapkan,
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,”
ucap pejabat terkait dari Kejaksaan Agung.
Manipulasi spesifikasi bahan bakar ini dianggap telah mengabaikan hak-hak konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penjual wajib memberikan informasi yang akurat mengenai produk yang diperdagangkan.
Ia menambahkan,
"Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal."
Rolas juga mengimbau agar dilakukan audit total terhadap PT Pertamina Patra Niaga guna mengungkap tuntas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Dampak Teknis pada Kendaraan
Selain merugikan negara dan mengingkari kepercayaan publik, penggunaan bahan bakar dengan spesifikasi yang tidak tepat dapat berdampak buruk pada kinerja kendaraan.
Pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada, Jayan Sentanuhady, menjelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan teknologi canggih memerlukan bahan bakar dengan oktan minimal 92.
Penggunaan bahan bakar dengan oktan rendah seperti Pertalite pada kendaraan jenis tersebut dapat menyebabkan pembakaran tidak sempurna, yang berpotensi menimbulkan knocking atau suara ketukan, penurunan akselerasi, serta penumpukan karbon pada komponen mesin.
Meski demikian, Jayan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu segera membawa kendaraannya ke bengkel kecuali terdapat gejala yang mengkhawatirkan.
Korupsi dan manipulasi dalam pengadaan bahan bakar ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga mencoreng reputasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), mengingatkan bahwa praktik seperti ini menurunkan kredibilitas BUMN. Menurutnya,
"Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN kita."
Eko Patrio menekankan perlunya penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi, serta penerapan sanksi tegas bagi pihak internal yang terlibat untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Klarifikasi dan Tindakan Pertamina
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal meskipun beberapa petinggi anak usaha telah ditetapkan sebagai tersangka.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan,
“Produk yang sampai ke masyarakat telah melalui rangkaian uji untuk memastikan kualitas prima. Narasi oplosan tidak sesuai dengan yang disampaikan Kejaksaan.”
Fadjar juga menegaskan bahwa bahan bakar Pertamax yang beredar telah memenuhi spesifikasi RON 92 sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, proses quality control di terminal BBM selalu diawasi ketat, termasuk oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penyelidikan mengungkap bahwa kasus ini muncul bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan minyak mentah dalam negeri.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi domestik sebelum melakukan impor.
Namun, diduga tersangka dari jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga bersama rekan-rekan lainnya melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga impor menjadi solusi atas kekurangan pasokan.
Selain itu, tersangka Yoki Firnandi juga diduga melakukan mark up harga impor hingga 13–15 persen, yang kemudian memberikan keuntungan bagi pihak broker.
Dalam rangka mengungkap modus operandi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri atas empat pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah milik saudagar minyak dan tersangka terkait.
Dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Berikut rincian barang bukti yang disita:
- 20 lembar pecahan 1.000 Dollar Singapura, total 20.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp243 juta.
- 200 lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat, total 20.000 Dollar AS atau sekitar Rp326 juta.
- 4.000 lembar pecahan 100.000 Rupiah, total Rp400 juta.
Total keseluruhan uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp970 juta. Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di kediaman Dimas Werhaspati, yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap para tersangka dan mengungkap lebih lanjut modus operandi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









