Sumut

Skandal Minyak Pertamina, Dua Pejabat Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka BARU!

Kurnia | 27 Februari 2025, 06:22 WIB
Skandal Minyak Pertamina, Dua Pejabat Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka BARU!

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dalam langkah terbarunya, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, kini resmi dijadikan tersangka.

Awalnya, Maya dan Edward dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas memaksa penyidik melakukan penjemputan paksa.

"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Setelah pemeriksaan maraton dan penggelaran perkara, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan terhadap Maya dan Edward dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung dari 26 Februari hingga 17 Maret 2025, ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Dalam persidangan, Kejagung mengungkap bahwa modus operandi para tersangka melibatkan pembelian bahan bakar dengan kualitas yang tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Maya diduga memberi arahan kepada Edward untuk membeli bahan bakar dengan rating RON 90 atau lebih rendah, padahal kebutuhan seharusnya untuk RON 92 atau Pertamax.

Selain itu, penyidik menemukan adanya praktik blending, yakni pencampuran bahan bakar jenis RON 88 Premium dengan RON 92 untuk menghasilkan produk akhir yang kemudian dipasarkan sebagai Pertamax.

Tindakan tersebut, selain melanggar aturan pengadaan produk kilang, menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan fee ilegal sebesar 13% hingga 15% yang merugikan negara.

Dampak Finansial dan Kerugian Negara

Rangkaian perbuatan para tersangka ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui metode spot senilai Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
  • Kerugian subsidi pada tahun 2023 mencapai Rp21 triliun

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193 Triliun! Ramai Oplosan bensin, Pertamina Kasih Klarifikasi Begini..

Jejak Awal Kasus dan Tanggapan Pihak Terkait

Kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat terkait penurunan kualitas bahan bakar, terutama Pertamax, yang dirasakan jelek di beberapa wilayah seperti Papua dan Palembang.

"Kalau ingat, di beberapa peristiwa, ada di Papua dan Palembang terkait soal dugaan kandungan minyak yang dinilai jelek," ujar Harli Siregar.

Temuan tersebut kemudian memicu pengamatan lanjutan hingga pengumpulan data yang akhirnya mengungkap adanya indikasi korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan minyak mentah.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. "Kami akan bersihkan. Kami akan tegakkan," tegas Presiden saat dikonfirmasi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak berwenang tengah mendalami seluruh rangkaian kasus guna membela kepentingan rakyat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Kilang Pertamina Internasional, serta beberapa broker, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini mencapai sembilan orang.

Dalam keterkaitannya, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan,

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah."

Ia juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang beredar telah sesuai dengan spesifikasi RON 92 yang telah ditetapkan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I