Sumut

Motif Oknum TNI AL Terkuak! Romansa Palsu Pada Jurnalis Juwita yang Berujung Pembunuhan Berencana

Kurnia | 8 April 2025, 23:47 WIB
Motif Oknum TNI AL Terkuak! Romansa Palsu Pada Jurnalis Juwita yang Berujung Pembunuhan Berencana

AKURAT SUMUT - Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin terkuak dengan terungkapnya motif di balik aksi sadis yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi Satu, Jumran.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga membunuh Juwita karena enggan bertanggung jawab untuk menikahi korban, yang juga merupakan kekasihnya, serta diduga melakukan pemerkosaan terhadapnya.

Kronologi Kejadian

Juwita, seorang jurnalis dengan kualifikasi wartawan muda yang juga telah mengantongi uji kompetensi, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Pada awalnya, warga yang menemukan jasadnya mengira korban mengalami kecelakaan tunggal karena ditemukannya sepeda motor milik korban di dekat TKP.

Namun, tak lama kemudian, pemeriksaan menyeluruh mengungkap adanya luka lebam pada leher serta hilangnya ponsel korban, yang menimbulkan kecurigaan atas adanya tindak kekerasan.

Penemuan pesan pada laptop milik Juwita dari tersangka yang mengajak bertemu di suatu titik lokasi semakin memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan aksi terencana.

Pada 26 Maret 2025, pihak kepolisian mengonfirmasi keterlibatan seorang anggota TNI AL dalam kasus ini.

Hasil Rekonstruksi dan Bukti Terkini

Dalam proses olah TKP yang digelar pada 5 April 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, petugas menyusun 33 adegan rekonstruksi guna menggambarkan bagaimana kejadian berlangsung secara nyata.

Selama proses ini, tersangka, Jumran, hadir dan bahkan memeragakan adegan-adegan yang mencerminkan aksi kriminalnya.

Pihak penyidik mengumpulkan total 46 barang bukti, antara lain helm milik korban, pakaian yang dikenakan tersangka, sepeda motor korban, serta mobil sewaan yang digunakan tersangka sebagai sarana melancarkan aksi.

Mayor Laut Saji Wardoyo dari Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Lanal Banjarmasin menyatakan, "Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," menambahkan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan secara transparan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa di lokasi.

Keterangan Resmi dari Pihak TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tersangka diproses sesuai peradilan militer. Ia menyatakan, "Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat."

Wira juga menambahkan bahwa, meskipun tersangka adalah anggota militer, kasus ini akan diproses secara terbuka mengingat korban merupakan warga sipil.

Terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain dan aspek pemerkosaan terhadap korban, Wira meminta publik menunggu hasil persidangan guna membuktikan fakta-fakta tersebut. Ia menegaskan komitmen TNI AL untuk tidak melindungi anggota yang melakukan tindakan kriminal, terutama ketika menyangkut warga sipil.

Dugaan Pemerkosaan dan Bukti Forensik

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Muhamad Pazri dan anggota tim hukum lainnya, menduga kuat bahwa sebelum mengalami pembunuhan, Juwita sempat mengalami kekerasan seksual.

Dugaan tersebut didukung dengan temuan digital berupa pesan dan alat bukti berupa sperma volume banyak yang ditemukan pada hasil autopsi, serta luka lebam pada area kemaluan korban.

Hasil pemeriksaan DNA yang saat ini sedang ditunggu hasilnya menjadi salah satu kunci penting dalam menyusun alur kejadian secara keseluruhan.

Kepolisian militer TNI AL telah menyerahkan tersangka kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Para pejabat dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan adil.

Proses persidangan kasus ini akan berlangsung terbuka bagi publik hingga memperoleh kekuatan hukum yang inkrah.

Di samping itu, pejabat TNI AL menegaskan bahwa perpindahan dinas tersangka ke wilayah lain merupakan prosedur baku dalam organisasi militer dan tidak berkaitan dengan upaya menghindari pertanggungjawaban atas kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I