Edan! Nenek 81 Tahun Dilecehkan Cucu Sendiri di Sergai, Pelaku Diduga Mabuk Sabu

AKURAT SUMUT - Sebuah tindakan bejat yang bikin merinding dan murka terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Seorang nenek berusia 81 tahun berinisial SS harus menjadi korban pemerkosaan keji oleh orang yang mestinya melindunginya, cucu kandungnya sendiri, Jailani (45). Yang lebih miris, pelaku diduga keras sedang mabuk sabu saat melakukan aksinya.
Peristiwa memilukan ini berawal pada Sabtu siang, 19 Juli 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Korban, SS, sedang terbaring lemah di kamarnya di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu. Ia menderita demam dan hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang, saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025), menjelaskan detik-detik mengerikan itu. Pelaku Jailani (J) tiba-tiba memeluk neneknya dari belakang.
"Korban mengira itu cucunya, sehingga korban mengatakan 'awas kau aku lagi demam'," ujar AKP Simatupang, menirukan peringatan SS. Namun, peringatan itu diabaikan. J malah membalikkan posisi neneknya hingga telentang.
Saat itulah terlihat kengerian sebenarnya. "Korban melihat pelaku sudah dalam keadaan tidak berbusana dan posisi pelaku sudah di atas tubuh korban," lanjut Simatupang. J lalu menciumi wajah neneknya berulang kali dan memaksakan niat bejatnya.
Panik dan ketakutan, SS pun berontak sekuat tenaga sambil menjerit meminta tolong. Jeritan minta tolongnya didengar oleh anak korban dan saksi lain, Mei Ulandari dan Remizen, yang langsung menyergap ke kamar.
"Saksi masuk dan melihat pelaku sudah di atas tubuh korban, sehingga saksi ikut menjerit meminta tolong," jelas Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, Sabtu (26/7/2025). Jeritan beruntun itu memancing warga sekitar berdatangan.
Melihat pemandangan tak manusiawi itu, amarah warga meledak. Massa yang geram langsung menghajar J hingga babak belur di tempat kejadian.
Akibat dikeroyok massa, kondisi J cukup parah. Ia terpaksa menjalani perawatan intensif di RSU Sultan Sulaiman Sergai terlebih dahulu. Setelah kondisinya memungkinkan, baru pada Senin, 21 Juli 2025, polisi mengamankannya untuk proses hukum.
Baca Juga: Geger! Bos Toko Baju Lecehkan Pegawainya yang Masih Remaja Selama 2 Tahun di Asahan
Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta mencengangkan. Kasat Reskrim AKP Donny Simatupang menegaskan hasil tes urine pelaku.
"Setelah dilakukan tes urine, benar positif memakai narkotika. Pelaku bisa melakukan hal keji tersebut lantaran dirinya sedang dalam pengaruh narkoba," tegasnya.
Iptu LB Manullang menambahkan latar belakang kedatangan J ke rumah neneknya. "Kenal, karena dia (pelaku) sering datang ke situ, dia nelayan di daerah situ," jelasnya. Awalnya, J hanya berniat numpang menggunakan kamar mandi.
"Jadi, numpang ke kamar mandi itu, baru dilihatnya ke kamar, dilihatnya ada (korban) tidur," pungkas Manullang. Melihat neneknya sendirian dan sedang sakit, niat jahat J muncul dan ia nekat melakukan tindakan keji.
Polisi telah mengamankan barang bukti pendukung, yaitu satu potong daster oranye bermotif batik milik korban, satu seprai oranye bermotif kartun, dan satu celana pendek loreng milik pelaku.
Jailani kini menghadapi jerat hukum berat. AKP Donny Simatupang menyatakan pelaku didakwa dengan dua pasal sekaligus.
"Pelaku melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur pelecehan seksual fisik."
Kasus ini kembali mencoreng wajah kemanusiaan dan menjadi pengingat pahit betapa narkoba bisa mematikan nurani serta merobek ikatan keluarga sekalipun.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan tegas untuk memberi keadilan bagi nenek SS dan mencegah terulangnya tragedi serupa.
Lingkup keluarga yang mestinya menjadi tempat paling aman, ternyata bisa berubah menjadi neraka oleh ulah orang terdekat yang bocor akal sehat. Bikin geleng-geleng kepala!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









