Ketahuan Warga, Terbongkar Jaksa, Korupsi Dana Desa Bandar Kumbul Berujung Penjara!

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Keduanya adalah:
-
Toha Hasibuan (46), mantan Kepala Desa Bandar Kumbul
-
Lailatul Mudrika (28), mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul
Keduanya ditahan sejak Senin malam, 28 April 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah risiko perusakan barang bukti atau pelarian.
Kronologi Penyelidikan
-
Agustus 2024
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, kami resmi memulai penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama. -
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
“Tim kami melakukan penggeledahan di Kantor Desa Bandar Kumbul dan Dinas PMD, serta memanggil puluhan saksi, termasuk aparat desa dan anggota BPD, untuk menggali fakta di lapangan,” ujar Memed. -
Audit Kerugian Negara
“Hasil audit bersama Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1.615.603.739 dari periode 2018–2022,” jelas Memed. -
Penetapan Tersangka dan Penahanan
“Setelah bukti permulaan dinilai cukup, kami menetapkan Toha Hasibuan dan Lailatul Mudrika sebagai tersangka pada 28 April 2025,” tambahnya.
Modus dan Dugaan Kerugian
Berdasarkan temuan penyidik, dugaan praktik manipulasi anggaran meliputi:
-
Klaim Fiktif: “Dana dicairkan untuk kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan,” terang Memed.
-
Mark-up Harga: Penggelembungan biaya pembangunan fisik desa.
-
Penyaluran Ganda: Pembayaran honor dan insentif dua kali untuk satu penerima.
Akibatnya, dana desa yang seharusnya untuk kepentingan warga hilang tanpa pertanggungjawaban.
Sikap Kejaksaan dan Ancaman Hukum
Kajari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, SH., MH., menyatakan:
"Penahanan ini bukan semata-mata pengekangan, tetapi langkah strategis untuk menjaga barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Kami berkomitmen memberantas korupsi di tingkat desa."
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah denda yang jumlahnya dapat mencapai miliaran rupiah.
Langkah Selanjutnya
-
Pengumpulan Bukti Tambahan: Dokumen anggaran, kwitansi, dan bukti transfer akan terus diperiksa.
-
Pemeriksaan Saksi Lanjutan: Pemerintah kecamatan, anggota BPD, serta rekan kerja desa akan dipanggil kembali.
-
Melibatkan Auditor Independen: "Untuk menjaga transparansi, kami akan melibatkan auditor eksternal dalam penghitungan kerugian," kata Williams.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Buntut Tragedi Keracunan Massal MBG di Karo, Kepala BGN Bawa Ancaman Pemecatan ASN Hingga Suspend Dapur SPPG
- 2Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Bernarkoba Asal Malaysia
- 3Aksi Heroik Siswa SMAN 1 Panai Hilir Panjat Tiang Bendera Saat Upacara HUT ke-81 RI
- 4Sertijab PJU dan Kapolsek Medan: Kombes Jean Calvijn Tekankan Soliditas dan Pelayanan Publik
- 5HUT ke-81 RI, 463 Napi Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Orang Langsung Bebas
- 6Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Sumut Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka
- 7Polda Sumut Salurkan 25 Ton Bantuan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
- 8Langkah Besar Pemkab Dan DPRD Labuhanbatu: KUA-PPAS APBD 2027 Resmi Disahkan
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








