Sempat Adakan Turnamen Voli, Dana Desa Rp740 Juta Melayang, Korupsi Gaya Baru?

AKURAT SUMUT - Sama Seperti Sinetron Stripping yang tiada habisnya, Korupsi di Indonesia memiliki Episode yang tiada akhir.
Menariknya seperti bersaing di kancah Liga baik Desa, Kabupaten dan Nasional nominal dari besaran korupsi sangat beragam.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Siparepare Tengah di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa.
Tersangka berinisial AH (50) diduga memanipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021–2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH yang menjabat sebagai Kades pada periode 2016–2022 diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan cara tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak menjalankan program pembangunan sesuai rencana, serta mengabaikan kewajiban pembayaran hak-hak perangkat desa.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan:
"Tersangka menggunakan dana desa untuk membayar utang dan bahkan menggelar turnamen bola voli dengan mendatangkan pemain dari ajang PON dan Proliga. Untuk kegiatan tersebut, tercatat pengeluaran dana desa sekitar Rp150 juta."
Tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi serta melibatkan dua ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara, guna mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka.
Disita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen APBDes, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, dan laporan hasil audit dari lembaga terkait.
Semua bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian bahwa dana desa yang seharusnya mendukung pembangunan malah diselewengkan untuk keperluan pribadi.
Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa dana desa yang telah diselewengkan tersebut habis terpakai untuk memenuhi kebutuhan harian pribadi dan membiayai kegiatan turnamen olahraga yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan desa.
Tindakan Hukum yang Ditetapkan
Pihak kepolisian menetapkan tersangka AH sebagai pelaku tindak pidana korupsi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait.
AH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Parama Satwika, Mapolres Labuhanbatu menyatakan, "Dana desa adalah amanah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan."
Ungkapan tegas tersebut disampaikan oleh AKBP Choky Sentosa Meliala sebagai bentuk komitmen agar pelanggaran semacam ini tidak terulang kembali di lingkungan desa.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi aparat desa lain untuk menjalankan amanah dengan integritas.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









