Sumut

Di Balik Penggeledahan Senopati, Fakta Mengejutkan Kasus TTPU Zarof Ricar!

Kurnia | 30 April 2025, 04:03 WIB
Di Balik Penggeledahan Senopati, Fakta Mengejutkan Kasus TTPU Zarof Ricar!

AKURAT SUMUT - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2025.

Penetapan ini menyusul statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

“Penambahan pasal TPPU sudah lazim dilakukan sebagai ‘jaring’ bila unsur korupsi belum sepenuhnya terpenuhi,”

Ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung, namun mengingatkan agar lembaga penyidik tak lengah dengan godaan kekuasaan besar.

Kronologi Penetapan Tersangka

  • Penggeledahan rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan, dan kediamannya di Bali akhir Oktober 2024 menghasilkan penyitaan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kg emas batangan.

  • Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 06/2025, Kejaksaan Agung menaikkan status Zarof menjadi tersangka TPPU pada 10 April 2025.

  • Aset-aset milik Zarof dan keluarganya di Jakarta hingga Pekanbaru turut diblokir untuk mencegah pengalihan kekayaan.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan,

“Penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian untuk memastikan hubungan perbuatan pidana dengan harta yang disita.”

Detail Barang Bukti

Penyidik menemukan:

  • Uang tunai senilai Rp 951 miliar di rumah Senopati.

  • Valuta asing, antara lain 74.494.427 SGD, 1.897.362 USD, 71.200 EUR, dan 483.320 HKD.

  • Emas Antam seberat total 51 kg.

Menurut Fickar, jumlah dan ragam harta ini mengindikasikan praktek korupsi berlangsung jauh sebelum Zarof pensiun, sehingga perlu diselidiki pula kemungkinan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam dakwaan.

Jejak Dana “Sang Pengadil”

Sebelumnya, Zarof sempat menerima donasi Rp 1 miliar dari sesama alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Bert Nomensen Sidabutar, untuk membiayai produksi film berjudul Sang Pengadil.

Dalam persidangan, Bert menceritakan:

“Awal 2023, kami ngobrol di acara halalbihalal. Beliau bilang perlu dana untuk film, lalu sebut 1 meter, ternyata maksudnya satu miliar rupiah.”

Bert menyerahkan uang itu melalui petugas keamanan di kediaman Zarof di kawasan Senayan.

Meski film telah tayang, hingga kini Bert belum menerima bagi hasil yang dijanjikan.

Dugaan Makelar Perkara

Di sela-sela persidangan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap pula bahwa Zarof menawarkan bantuan penyelesaian perkara hukum kepada Bert melalui aplikasi pesan instan.

Meskipun tak ada janji resmi, niat tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik makelar kasus, termasuk intervensi vonis bebas untuk terdakwa penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.

Proses Hukum yang Berlanjut

Saat ini Zarof Ricar sedang menjalani dua proses hukum:

  1. Perkara suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, dengan dakwaan pemufakatan jahat bersama sejumlah pihak.

  2. Perkara TPPU, menjeratnya atas aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

Zarof memilih bungkam saat dikonfirmasi media usai sidang. Empat kontainer box besar berisi uang dan dokumen dibawa tim penyidik pada penggeledahan akhir Oktober lalu.

Sementara itu, keluarga Zarof mengaku tak mengetahui asal-usul harta triliunan tersebut termasuk istrinya, Dian Agustiani, yang hanya menerima “uang saku” bulanan Rp 20–30 juta dari suaminya semasa aktif.

Langkah Berikutnya

Kejaksaan Agung kini berfokus menelusuri nexus antara harta kekayaan Zarof dengan dugaan perbuatan pidana korupsi.

Bila terbukti, dakwaan Tipikor tak hanya mengamankan proses hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Abdul Fickar Hadjar mengakhiri,

“Penegakan hukum harus konsisten: jangan sampai kekuasaan justru memabukkan. Semua pihak harus diaudit aliran uangnya hingga ke akar.”

Kasus Zarof Ricar menjadi cermin penting bagi proses reformasi peradilan, menegaskan bahwa tak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan, apalagi jika melibatkan triliunan rupiah dan puluhan kilogram emas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I