Waduh! Rp10 Juta per Kepala, Bisnis Gelap Joki UTBK USU Dibongkar Polisi!

AKURAT SUMUT - Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Baru berhasil membongkar jaringan perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2025 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU).
Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan tersangka setelah terbukti menjadi joki ujian.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, menjelaskan bahwa awalnya timnya mengamankan tujuh orang yang dicurigai terlibat.
“Setelah pendalaman, hanya empat, NF (26) dan SY (27) asal Sleman, Yogyakarta, KRA (20) warga Malang, serta AHM (26) warga Pekalongan, yang berperan langsung sebagai joki,” ujarnya. Keempat tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Baru.
Modus Operandi
Menurut keterangan penyidik, NF berperan sebagai perekrut sekaligus perantara. Dia berkenalan dengan seseorang berinisial Raka melalui media sosial, lalu menawarkan peluang menjadi joki UTBK di USU.
“Saya diajak NF dari seorang bernama Raka, tawarannya menggiurkan,” kata salah satu pelaku.
NF kemudian merekrut SY, KRA, dan AHM untuk menggantikan peserta asli di ruang ujian.
Ketiga joki menggunakan identitas palsu, mengganti foto di KTP dengan wajah mereka sendiri.
Di dalam ruang ujian, mereka mengenakan kacamata hitam bertutup kamera kecil, terkoneksi ke pihak luar yang memberikan jawaban secara real time.
Jika berhasil meluluskan peserta, masing-masing joki dijanjikan Rp 10 juta, jika gagal, tetap mendapat Rp 5 juta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan, polisi menyita tiga KTP palsu, tiga kacamata elektronik, tiga kartu peserta UTBK-SNBT 2025, satu surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, satu surat keterangan SMA Negeri 1 Klaten, serta salinan ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin.
Keempat tersangka dijerat Pasal 35 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE, Pasal 264 ayat (1) ke 1E atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, menilai praktik perjokian UTBK-SNBT sebagai tindakan koruptif.
“Ini koruptif karena kecurangan untuk melihat soal—sehingga orang lain bisa membaca dan menyalin,” tuturnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Ia menyebut beragam teknologi canggih telah dipakai, mulai dari lensa dalam behel hingga headset tertanam di telinga. Pernyataan itu diungkap usai pertemuan dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada Senin, 28 April 2025.
Ibnu mengapresiasi respons cepat Kemendiktisaintek dalam menindak setiap upaya kecurangan.
“Dengan perkembangan teknologi, upaya antikoruptif harus segera diatasi,” tambahnya.
Ia menegaskan peserta yang mengikuti ujian dengan jujur akan mendapatkan hak lulus, sedangkan pelaku korupsi akademik dipastikan tidak lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru mencatat sedikitnya 50 kasus kecurangan dan 10 joki terungkap selama enam hari pelaksanaan UTBK-SNBT, yang di USU diikuti lebih dari 38 000 peserta dan berlangsung hingga 4 Mei 2025. Pengumuman hasil ujian nasional dijadwalkan pada 28 Mei 2025.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








